Sabtu, 27 April 2024

Kelompok Buruh akan Kembali Unjuk Rasa, Akses Jalan Sekitar Istana Presiden Ditutup Total

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mobil Water Canon Korps Brimob memblokir akses jalan menuju Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, jelang unjuk rasa kelompok buruh penolak UU Cipta Kerja, Kamis (22/10/2020). Foto: Farid suarasurabaya.net

Pekerja yang tergabung dalam sejumlah organisasi buruh, siang hari ini, Kamis (22/10/2020), akan kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Peserta aksi antara lain dari Aliansi Buruh Banten Bersatu, Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan Federasi Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit.

Lewat demonstrasi, mereka berupaya mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Pantauan suarasurabaya.net di Simpang Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, akses jalan di seberang Komplek Istana Kepresidenan Jakarta itu sudah ditutup total oleh aparat keamanan.

Mobil Barracuda kendaraan taktis Korps Brimob parkir di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, sisi barat Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/10/2020). Foto: Farid suarasurabaya.net

Polisi memasang barrier, kawat berduri serta memarkir sejumlah kendaraan taktisnya seperti Barracuda dan Water Canon.

Di lokasi aksi, Patung Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari Istana Merdeka, aparat gabungan Polri, TNI dan Polisi Pamong Praja sudah melakukan penjagaan.

Sementara, para demonstran dari kelompok buruh yang rencananya memulai aksi pukul 13.00 WIB, belum begitu banyak jumlahnya.

Seperti diketahui, massa penolak UU Cipta Kerja dari kalangan buruh, mahasiswa, pelajar, dan kelompok lainnya, bermunculan di berbagai daerah.

RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPR RI, dalam forum Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Pemerintah selaku pengusul menilai, UU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, pelaku usaha kecil, dan juga industri.

Tapi, berbagai kalangan terutama buruh menolak, karena regulasi itu dianggap terlalu mementingkan kebutuhan investor, pengusaha, dan dunia bisnis.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
30o
Kurs