Sabtu, 20 April 2024

Kelompok Buruh Kecewa Pimpinan DPR Menolak Opsi Legislative Review UU Cipta Kerja

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ratusan massa buruh berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020). Foto: Farid suarasurabaya.net

Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sejumlah federasi buruh lainnya,  Senin (9/11/2020) hari ini, menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, kawasan Senayan, Jakarta.

Lewat aksi turun ke jalan, para buruh mendesak DPR RI menggelar Sidang Paripurna dengan agenda legislative review, untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sesudah sekitar tiga jam menyampaikan tuntutan di luar gedung parlemen, Senin sore, sepuluh orang perwakilan kelompok buruh mendapat kesempatan berdiskusi dengan Rachmat Gobel Wakil Ketua DPR RI, dan Supratman Andi Agtas Ketua Badan Legislasi DPR RI.

Pertemuan singkat dengan Pimpinan DPR RI yang berlangsung di Gedung Kura-kura, tidak menghasilkan suatu kesepakatan.

Muhammad Rusdi Deputi Presiden dan Ketua Harian KSPI mengatakan, kelompok buruh sangat kecewa karena DPR tidak bersedia melakukan legislative review.

Selain itu, dia menilai DPR lebih fasih menyampaikan pandangan dari sisi pengusaha, daripada aspirasi buruh.

“Kami kecewa karena Pimpinan DPR dan Pimpinan Baleg tetap menyampaikan alasan-alasan yang mewakili pengusaha. Mereka lebih membela keinginan pengusaha. Pimpinan Baleg dan Pimpinan DPR sudah gagal serta kurang paham harapan buruh, sehingga UU Cipta Kerja lebih banyak menampung aspirasi pengusaha,” ujar Rusdi.

Pada kesempatan itu, Rachmat Gobel menyatakan, DPR menampung berbagai usulan yang disampaikan kelompok buruh.

Pimpinan DPR, lanjut Gobel, juga akan membantu buruh dengan cara memperbaiki masalah yang ada di UU Cipta Kerja, pada waktu pembahasan peraturan turunan yang diusulkan pemerintah.

Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPR RI, dalam forum Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Pascapengesahan, banyak pihak yang menolak UU Cipta Kerja, mulai dari kalangan buruh, mahasiswa, pelajar, dan kelompok lainnya.

Pemerintah selaku pengusul menilai, UU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, pelaku usaha kecil, dan juga industri.

Tapi, kalangan buruh menolak, karena regulasi itu dianggap terlalu mementingkan kebutuhan investor, pengusaha, dan dunia bisnis.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
31o
Kurs