Kamis, 28 Maret 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Pemerintah Tetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Perawat mengenakan pakaian APD (Alat Pelindung Diri) baju hazmat (Hazardous Material) membawa pasien dalam pengawasan COVID-19 (Corona Virus Desease) menuju kamar isolasi khusus RSUD dr Iskak, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (13/3/2020). Foto : Antara

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai, penanganan wabah Covid-19 yang dilakukan pemerintah belum maksimal.

Kurnia Ramadhana Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, dalam sebulan terakhir, negara dengan segala perangkatnya seperti amatir, hilang arah, dan sporadis menghadapi Covid-19.

Dokter, perawat, dan tenaga pendukung fasilitas kesehatan lainnya dibiarkan mempertaruhkan nyawanya tanpa alat pelindung diri yang berkualitas dalam jumlah memadai.

“Bahkan sudah didukung dengan gelombang solidaritas dan donasi warga saja, negara berjalan mundur. Kami kira, negara belajar dari kesalahannya menganggap remeh Covid-19. Ternyata kami salah. Peningkatan eksponensial jumlah pasien positif Covid-19 kian pesat apabila masih dihadapi dengan strategi standar,” ujarnya melalui pesan singkat yang diterima suarasurabaya.net, Senin (30/3/2020).

Menyikapi buruknya tata kelola respon wabah Covid-19, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Joko Widodo Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara Republik Indonesia untuk segera menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

“Penetapan status itu harus meletakkan otoritas tertinggi dalam upaya penanggulangan Covid-19 berada di otoritas kesehatan; bukan dalam wujud darurat sipil apalagi darurat militer,” katanya.

Lalu, pelibatan Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus dilakukan dengan proporsional dan profesional, misalnya dalam jumlah terbatas dan bersifat perbantuan kepada otoritas kesehatan dalam menjalankan misi kemanusiaannya, serta tidak melakukan tindakan di luar hukum atau mandat yang ada.

“Negara juga harus memastikan darurat kesehatan itu tidak dijalankan dengan represif seperti diperlihatkan beberapa negara, melainkan mengedepankan penyadaran publik yang menjamin keberlanjutan physical distancing,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari respon itu juga, Koalisi Masyarakat Silil juga meminta pemerintah pusat tidak melemparkan tanggung jawab penanganan Covid-19 yang ada dalam kewenangannya kepada pemerintah daerah.

Seiring dengan status kedaruratan kesehatan masyarakat tersebut, penentuan prioritas kerja pemerintah difokuskan pada pembenahan penanganan pelayanan kesehatan bagi mereka yang terdampak Covid-19.

“Pemerintah harus memastikan dan mendistribusikan secara proporsional persediaan alat pelindung diri, obat-obatan, terutama obat-obatan esensial seperti ketersediaan ARV, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan,” paparnya.

Kemudian, lanjut Kurnia, Pemerintah perlu merombak sistem dan mekanisme informasi dan komunikasi publik menjadi transparan, tepat, cepat, dan peka krisis; dan dikombinasikan dengan tes masif yang valid metodenya, terpercaya hasilnya, dan dijalankan secara efektif.

“Kalau tenaga kesehatan adalah garda terdepan, hunian layak adalah benteng terdepan dalam melawan Covid-19 melalui isolasi mandiri. Kebijakan dan praktik yang menyebabkan hilangnya akses terhadap hunian dan tanah, seperti penggusuran paksa harus dihindari dan dihentikan,” lanjutnya.

Pemerintah, sambung Kurnia, seharusnya hadir memberikan arahan, kemudahan, fasilitas darurat, dan pelayanan ekstra bagi permukiman padat di berbagai kota yang dituntut untuk melakukan jaga jarak (physical distancing).

Selain itu, Pemerintah harus memperhatikan mulai langkanya sejumlah barang seperti vitamin, obat-obat dasar seperti paracetamol, antiseptik termasuk hand sanitizer dan menjamin ketersediaan pangan, air, listrik, bagi seluruh Rakyat Indonesia, terutama kelas sosial ekonomi bawah yang akan terdampak keras dan disproporsional dari kisruhnya kebijakan Negara sejauh ini.

Lalu, Pemerintah wajib menyiapkan segala hal berkenaan dengan mitigasi dampak dari penetapan darurat kesehatan masyarakat, sebagaimana termaktub di dalam UU No. 6/2018.

“Pemerintah wajib mengambil langkah nyata untuk memastikan ketersediaan stok pangan dan bantuan lainnya untuk kebutuhan hidup harian, dan mempercepat persiapan serta penyediaan bantuan sosial dan jaring pengaman sosial, memastikan semua langkah tersebut dilakukan secara transparan juga bekerja sama secara efektif dengan pemerintah daerah demi optimalisasi langkah,” ucapnya.

Kurnia menambahkan, berbagai upaya solidaritas antarwarga terus bermunculan, termasuk memberikan donasi bagi masyarakat kelas sosial ekonomi bawah, memproduksi alat pelindung diri bagi pekerja kesehatan, dan secara swadaya membuat cairan antiseptik serta masker untuk dibagikan.

Inisiatif dan langkah dari warga untuk saling membantu dan bersolidaritas adalah hal positif dan baik. Namun, di sisi lain, inisiatif dan langkah tersebut juga adalah tindakan korektif dari warga serta masyarakat atas gagalnya otoritas negara dalam penanganan Covid-19.

“Warga dibiarkan dalam kecemasan dan ketidakpastian selama empat minggu terakhir, oleh karena itu kecepatan pengambilan keputusan yang tanggap darurat sangat dibutuhkan sekarang,” tegasnya.

Negara harus mengumumkan secara gamblang, aksesibel, dan akuntabel tentang seluruh rencana penanggulangan Covid-19 kepada warga.

Dia bilang, warga berhak tahu bagaimana Negara akan membawa semua keluar dari krisis ini, apa yang akan dilalui ke depan, berapa lama, dan apa saja dampaknya bagi warga. Keterbukaan informasi itu dapat menumbuhkan dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada Negara.

Berikur organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil

1. AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia)
2. AJAR
3. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
4. AMAN
5. AMAR
6. APIK
7. Arts for Women
8. Drug Policy Reform
9. Elsam
10. Engage Media
11. FBLP – KPBI
12. Greenpeace Indonesia
13. Hakasasi.id
14. Humanesia
15. ICW
16. Imparsial
17. Indonesia Feminis
18. INSTITUT PEREMPUAN
19. IPPI
20. Jurnalis Bencana dan Krisis (JBK)
21. Kios Ojo Keos
22. Koalisi warga Lapor COVID-19
23. KontraS
24. KPRI
25. LBH APIK Jakarta
26. LBH Jakarta
27. LBH Masyarakat
28. LBH Pers
29. Lokataru
30. P2D
31. Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta
32. PKNI
33. PSHK
34. PUSAD Paramadina
35. Putera Pertiwi
36. Resister Indonesia
37. Rujak Center for Urban Studies
38. Rumah Cemara
39. Urban Poor Consortium (UPC)
40. WALHI
41. WatchDoc
42. YLBHI . (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
31o
Kurs