Kamis, 18 April 2024

Menaker: UU Cipta Kerja Tetap Mengatur Upah Minimum Pekerja

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
ida-fauziah Ida Fauziah Menteri Tenaga Kerja. Foto: dok. suarasurabaya.net

Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan memberikan penjelasan mengenai sejumlah aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang mendapat penolakan kalangan masyarakat khususnya buruh.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah tentang upah minimum. Menurut Ida, upah minimum pekerja tetap ada, begitu juga dengan aturan upah kabupaten/kota.

“Isu yang berkembang upah minimum dihapus. Padahal, upah minimum tetap diatur, ketentuannya tetap mengacu pada UU 13/2003 dan PP 78 Tahun 2015. Memang selanjutnya akan diatur dengan peraturan menteri, dan formula lebih detailnya diatur dengan peraturan pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers penjelasan UU Ciptaker, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Menaker menjelaskan, terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Selain itu, ketentuan upah minimum kabupaten/kota juga tetap dipertahankan.

“Saya tegaskan, upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan,” katanya.

Lebih lanjut, Ida menerangkan, dalam UU Ciptaker, pembayaran upah minimum tidak bisa ditangguhkan.

“Hal baru yang perlu saya sampaikan, UU Ciptaker menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum, jadi tidak bisa ditangguhkan. Ini clear disebutkan di UU Ciptaker,” tegasnya.

Pemerintah, kata Menaker, tidak cuma memikirkan perusahaan kelas menengah ke atas dalam mengatur upah minimum di dalam UU Ciptaker. Tetapi, pemerintah juga memikirkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“UU Ciptaker mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor usaha mikro dan kecil selain untuk memperkuat upah minimum bagi pekerja atau buruh. Jadi, perluasan kesempatan kerja juga kita harapkan dari UMKM, dan akan diatur pengupahannya dalam UU Ciptaker. Sekali lagi, kita juga harus berpikir beri perlindungan bagi pekerja usaha mikro dan kecil, bukan cuma pekerja formal saja,” tandasnya.

Seperti diketahui, tujuh dari sembilan fraksi di DPR RI menyetujui RUU Cipta Kerja usulan Pemerintah, untuk disahkan menjadi UU dalam forum Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Menurut Pemerintah, UU Cipta Kerja yang digarap dengan konsep hukum omnibus law (mengatur banyak hal dalam sebuah Undang-undang),
dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri.

Tapi, kalangan buruh menolak UU tersebut karena dinilai terlalu mementingkan kebutuhan investor, pengusaha, dan dunia bisnis.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
32o
Kurs