Jumat, 26 April 2024

Menhub: Kunjungan Kerja Boleh Asal Tidak Bawa Keluarga

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan (tengah) usai rapat dengan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, di Ruang VIP Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya, Selasa (21/1/2020). Foto: Denza suarasurabaya.net

Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan menegaskan bahwa kunjungan kerja bagi pejabat negara, baik di kementerian/lembaga maupun anggota DPR diperbolehkan, namun tidak dengan membawa keluarga.

“Kalau kita pulang sama keluarga enggak boleh. Saya lihat LRT (Palembang), enggak ada kepentingan untuk anak dan istri saya, ini kepentingan saya,” kata Menhub dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam melakukan kunjungan kerja, pejabat negara harus mengantongi surat tugas dari atasan dan mematuhi protokol kesehatan.

“Harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya tidak dengan keluarga karena ini tugas. Kita harus sama dan sebangun, jangan menginterpretasikan kunjungan kerja dengan mudik,” katanya.

Selain pejabat tinggi negara yang mendapat kelonggaran dalam aturan mudik ini, Menhub juga menambahkan bahwa dengan alasan tertentu bisa direkomendasikan untuk bepergian, seperti sakit dan menikah.

“Orang-orang berkebutuhan khusus, misalnya ada orang tua sakit, atau anak nikah, di Jakarta ada 10.000 pekerja musiman bisa diberikan rekomendasi,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan Tamanuri Anggota Komisi V DPR dari Partai Nasdem terkait kepentingan tertentu yang mengharuskan membawa keluarga saat kunjungan kerja.

“Apakah kunjungan ke daerah ini diperbolehkan bawa keluarga karena saat dinas ada kondisi di mana anggota terkadang harus bawa keluarga. Apakah harus ada tugas atau hanya kartu anggota DPR saja,” ujarnya.

Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di mana mudik resmi dilarang mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

Namun, Menhub memutuskan untuk membuka kembali operasional seluruh moda transportasi mulai Kamis besok, 7 Mei 2020 dengan catatan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, adanya penjabaran di mana pejabat negara, termasuk anggota DPR diperbolehkan untuk melakukan kunjungan ke daerah untuk alasan dinas, tidak untuk mudik.

Berdasarkan data kasus Covid-19 di Indonesia hingga Selasa, 5 Mei 2020 tercatat sebanyak 12.071 kasus dengan tambahan 484 positif, tambahan 243 sembuh atau total 2.197 orang sembuh dan tambahan delapan meninggal atau total 972 orang meninggal.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs