Minggu, 5 Mei 2024

Mensos Menegaskan Bantuan Sosial Tunai Tidak Boleh untuk Membeli Rokok

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tri Rismaharini Mensos dan Muhadjir Effendy Menko PMK memberikan keterangan terkait program bansos tahun 2021, Selasa (29/12/2020), di Kantor Presiden, Jakarta. Foto; Biro Pers Setpres

Tri Rismaharini Menteri Sosial mengatakan, pemerintah akan menyalurkan beberapa program bantuan untuk masyarakat pada tahun 2021.

Salah satunya, Bantuan Sosial Tunai untuk 10 juta penerima yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut Risma, pemerintah akan menyalurkan bantuan tiap bulan berupa uang Rp300 ribu per penerima manfaat, selama empat bulan mulai Januari sampai April 2021.

Usai rapat kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, siang hari ini, Selasa (29/12/2020), Risma menyampaikan pesan Joko Widodo Presiden, bantuan uang dari pemerintah tidak boleh untuk membeli rokok.

Presiden tidak mau uang bantuan pemerintah dibelanjakan rokok, kemudian membuat si penerima bantuan sakit.

Merespon pesan khusus Presiden itu, Risma bilang akan menggunakan alat/teknologi untuk mendeteksi penggunaan uang bantuan pemerintah oleh masyarakat.

Mensos juga akan menerbitkan surat edaran berisi daftar belanja barang/jasa yang boleh menggunakan uang dari bantuan sosial tunai.

“Disampaikan Bapak Presiden, jangan sampai ada lagi (bansos) untuk membeli rokok. Kami akan pantau. Insya Allah bulan Februari kami sudah menyiapkan alat untuk mengetahui belanja apa saja yang akan digunakan, dengan uang itu dibelanjakan untuk apa saja. Jadi, saya berharap sekali lagi karena itu akan berpengaruh terhadap rencana-rencana pemerintah, jangan karena penerima bantuan beli rokok dan kemudian jadi sakit,” ujarnya.

Selain bantuan sosial tunai, pemerintah juga punya program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) berupa sembako senilai Rp200 ribu per bulan untuk 18,8 juta penerima, yang akan disalurkan mulai pekan pertama 2021.

Kemudian, ada juga Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk tahun 2021, ada 10 juta penerima manfaat PKH yang disalurkan lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), tiap tiga bulan sekali.

Tahap pertama, bulan Januari, tahap kedua bulan April, tahap ketiga bulan Juli, dan tahap keempat bulan Oktober.

Mantan Wali Kota Surabaya itu menjelaskan, target utama PKH antara lain untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas dan orang lanjut usia.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
31o
Kurs