Pelanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dihukum menyapu dan menyanyikan lagu ‘Bagimu Negeri’ di sekitar lokasi dapur umum Covid-19 di Mapolresta, Sidoarjo.

Kompol Mujito Kabagops Polresta Sidoarjo, Minggu (17/5/2020), mengatakan hukuman yang diberikan itu supaya para pelanggar mendapatkan efek jera atas perbuatan yang mereka langgar.

“Para pelanggar ini adalah 110 orang yang terjaring dalam razia gabungan Sabtu (16/5/2020) malam, mereka melanggar pemberlakuan jam malam PSBB,” ujar Kompol Mujito, dilansir Antara.

Usai terjaring, kata dia, oleh petugas gabungan di bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan dan menjalani rapid test yang hasilnya semua nonreaktif.

“Supaya mereka tidak mengulangi lagi pelanggaran PSBB, sesuai dengan peraturan yang berlaku para pelanggar tersebut harus menjalankan sanksi sosial,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB, pelanggaran satu kali menyapu di Mapolresta Sidoarjo atau tempat lainnya.

“Kemudian pelanggaran kedua kali, akan dikenai sanksi sosial kerja sosial di dapur umum hingga ikut memakamkan jenazah korban Covid-19,” katanya.

Penambahan kasus positif virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (16/5/2020) sebanyak 45 orang sehingga jumlah totalnya mencapai 281 orang.

Syaf Satriawarman Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menjelaskan penambahan jumlah positif Covid-19 terbanyak selama terjadinya virus corona atau Covid-19.

“Penambahan kasus konfirm 45 Pasien, terjadi di sebelas kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo,” katanya. (ant/ang)