Minggu, 5 Mei 2024

Pemda Diminta Beri Sanksi Penyelenggara Kegiatan Penyebab Kerumunan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Pemberlakuan physical distanding di Sidoarjo saat berlakunya PSBB beberapa waktu yang lalu. Foto: Antara

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah (pemda) memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang.

“Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan,” kata Prof. Wiku Adisasmito Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagaimana dikutip dalam siaran pers Satuan Tugas yang diterima di Jakarta pada Jumat (18/12/2020).

“Saya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan, hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan Covid-19,” ia menambahkan seperti yang dilansir Antara.

Pemerintah dan satuan tugas penanganan Covid-19 di daerah, ia mengatakan, harus membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Wiku menjelaskan bahwa meski masih ada pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, namun secara keseluruhan ketaatan warga menjalankan protokol kesehatan pada 13 Desember 2020 sudah membaik berdasarkan peta zonasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Peta zonasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan mencakup zonasi kepatuhan memakai masker dan zonasi kepatuhan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Menurut hasil pemantauan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah dan para relawan dalam zona kepatuhan memakai masker ditemukan hampir 17 juta orang yang patuh di 6,5 juta titik pantau di seluruh Indonesia dalam sepekan terakhir.

“Terdapat perkembangan yang positif, untuk kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan di bawah 60 persen atau disebut tidak patuh, jumlahnya mengalami penurunan,” katanya.

Menurut hasil pemantauan, tempat dengan tingkat ketidakpatuhan memakai masker tinggi meliputi restoran/kedai (29,4 persen), lingkungan rumah (20,4 persen), tempat olahraga publik (19 persen), dan jalan umum (15,6 persen).

Sementara itu, menurut zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan, daerah dengan tingkat kepatuhan di bawah 60 persen jumlahnya sudah menurun dari pekan lalu.

Dalam peta zonasi, tempat kerumunan dengan tingkat ketidakpatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan tertinggi di antaranya mal (19,3 persen), restoran/kedai (18,1 persen), lingkungan rumah (15,7 persen), tempat olahraga publik (14,8 persen), dan tempat wisata (14,2 persen).

“Tentunya capaian positif ini terus dijaga dan ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dan penularan Covid-19. Pimpinan daerah dan Satgas Covid-19 daerah untuk terus memonitor dan melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat, dan lokasi-lokasi dengan ketidakpatuhan memakai masker, berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Wiku.(ant/tin)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
26o
Kurs