Sabtu, 27 April 2024

Perwali PSBB Kota Surabaya Dilengkapi Belasan SE Protokol Covid-19

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Muhammad Fikser Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya. Foto: Humas Pemkot Surabaya

Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Surabaya telah ditandatangani Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya.

M. Fikser Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Covid-19 Surabaya mengatakan, tidak ada yang diatur lebih khusus dalam Perwali PSBB itu. Karena Pemkot Surabaya mengikuti pedoman Peraturan Gubernur (Pergub).

“Perwali kita mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub). Kami mengikuti semua dengan Peraturan Gubernur,” ujar Fikser kepada suarasurabaya.net, Jumat (24/4/2020).

Hanya saja, dalam penerapan PSBB, Wali Kota Surabaya telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang menjadi acuan pelaksanaan PSBB di lapangan.

“Pelaksanaan PSBB, memang banyak surat edaran (SE) yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya kepada masyarakat atau kelompok masyarakat, atau komunitas, dan pengelola,” katanya.

Contoh teknisnya, kata Fikser, sudah ada SE protokol kesehatan yang harus diterapkan di mal, hotel, apartemen, dan perkantoran. Lalu juga ada SE protokol kesehatan yang ada di warga.

“Ada sekitar 11 SE Wali Kota. Sebenarnya SE sudah dikirim jauh sebelum ada Perwali PSBB,” ujarnya.

Unduh Kumpulan Aturan Hukum terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya di sini.

Sekadar diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik diterapkan selama 14 hari mulai Selasa 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020.

Hal itu sesuai Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim, Kamis malam mengatakan, jangka waktu pemberlakuan PSBB juga tetap melihat hasil evaluasi tentang penyebaran Covid-19 itu sendiri. Selain itu juga ada masa sosialisasi 3 hari mulai Sabtu 25 April 2020. (bid/iss/ipg)

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
31o
Kurs