Jumat, 29 Maret 2024

Presiden dan Menkominfo Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Blokir Internet Papua

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Joko Widodo Presiden. Foto: twitter @Jokowi

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI melanggar hukum karena melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan,” kata Nelvy Christin Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta di PTUN Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Gugatan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).

Pemblokiran tersebut terkait kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019, sehingga Menkominfo saat itu, Rudiantara melakukan pelambatan hingga pemblokiran layanan data internet.

“Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia,” kata hakim dilansir Antara.

Perbuatan yang dilakukan Menkominfo pada 2019 yang dimaksud adalah:

Pertama Throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.

Kedua, pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 kota/kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 kota/kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.

Ketiga, memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di 4 kota/kabupaten di Provinsi Papua (yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya) dan 2 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat (Kota Manokwari dan Kota Sorong) sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIT/20.00 WIT.

“Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp457.000,” tambah hakim.

Atas putusan PTUN tersebut Johnny G. Plate Menkominfo menyatakan menghargai keputusan pengadilan.

“Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Johnny.

Johnny mengaku sampai saat ini ia belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut.

“Dan saya juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut. Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastruktur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut,” tambah Johnny.

Johnny menegaskan bahwa Presiden Jokowi selama ini mengambil kebijakan untuk kepentingan negara dan rakyat Indonesia termasuk rakyat Papua.

“Syukur jika kebijakan tersebut dapat bermanfaat juga bagi bangsa lain; namun bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara kita. Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita,” ungkap Johnny.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
25o
Kurs