Kamis, 25 April 2024

Revisi UU MK Dinilai Cacat Formal

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Foto: Antara

Tujuh peneliti dan dosen mengajukan pengujian revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi lantaran menilai pembentukan undang-undang tersebut cacat formal.

“Pengujiannya sendiri kami mengajukan dua pengujian yang sifatnya formal dan sisi materinya,” ujar salah satu pemohon, Giri Ahmad Taufik dalam konferensi pers daring usai mengajukan permohonan di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Dilansir Antara, pihaknya mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bersama Violla Reininda, Muhammad Ihsan Maulana, Rahmah Mutiara, Korneles Materay, Beni Kurnia Illahi, dan Putra Perdana Ahmad Saifullohi yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi.

Untuk permohonan pengujian secara formal, menurut para pemohon, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dibentuk secara tertutup dan tergesa-gesa dalam prosesnya yang berlangsung kurang dari sebulan.

Revisi itu pun didalilkan sebagai sebuah penyelundupan hukum dan tidak memenuhi syarat sebagai rancangan undang-undang carry over karena tidak terdapat keberlanjutan dari draf yang dibahas pada periode sebelumnya.

Selanjutnya, para pemohon mempersoalkan naskah akademik RUU Mahkamah Konstitusi yang dinilai buruk dan sekadar formalitas karena tidak menjabarkan secara komprehensif analisis mengenai perubahan ketentuan dalam RUU Mahkamah Konstitusi.

Untuk permohonan uji materi, pasal yang dipersoalkan Pasal 15 Ayat (2) huruf d dan h, Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 23 Ayat (1) Huruf c, Pasal 59 Ayat (2), Pasal 87 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Untuk itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 cacat formal dan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau setidaknya membatalkan pasal-pasal yang dipersoalkan. (ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs