Senin, 11 Mei 2026

DJP Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak di Jawa Timur

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi pajak. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tiga kantor wilayah di Jawa Timur, yakni Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III, melakukan langkah penegakan hukum berupa pemblokiran serentak terhadap rekening milik Wajib Pajak yang menunggak kewajiban perpajakan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 6-8 Mei 2026 dengan menyasar total 3.185 berkas penunggak pajak yang tersebar di sebelas bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Tindakan ini menjadi bagian dari strategi penguatan kepatuhan pajak melalui jalur penagihan aktif.

Pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan tiga kanwil DJP Jawa Timur tersebut.

Selain rekening bank, DJP juga memperluas penelusuran aset keuangan lain milik wajib pajak, termasuk subrekening efek, polis asuransi, serta instrumen keuangan lainnya yang berada di lembaga jasa keuangan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. DJP terlebih dahulu telah menerbitkan dan menyampaikan Surat Teguran serta Surat Paksa kepada para wajib pajak yang bersangkutan.

Namun, setelah jatuh tempo pembayaran terlewati, sebagian wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban mereka.

Max Darmawan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I menegaskan, pemblokiran merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif yang dijalankan secara terukur dan sesuai aturan.

“Kami mengimbau Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Dasar hukum tindakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

DJP menegaskan bahwa langkah pemblokiran ini bukan semata tindakan represif, melainkan bagian dari upaya menciptakan efek jera atau deterrent effect bagi para penunggak pajak.

Harapannya, kepatuhan wajib pajak dapat meningkat dan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu sebagai kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan nasional.

Di sisi lain, otoritas pajak tetap menekankan pendekatan kepatuhan sukarela sebagai strategi utama. Namun, bagi wajib pajak yang mengabaikan tahapan penagihan resmi, penegakan hukum akan tetap dijalankan sesuai ketentuan.

Dengan operasi serentak ini, DJP menunjukkan penguatan pengawasan dan penagihan di wilayah Jawa Timur sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor pajak. (saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Surabaya Siang Hari, Bunga Tabebuya Bermekaran Lagi

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Surabaya
Senin, 11 Mei 2026
30o
Kurs