Jumat, 29 Maret 2024

Sementara Hanya 1.280 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ilustrasi. Jemaah calon haji saat menyetorkan bukti pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di Kantor Kemenag Kota Surabaya pada 30 April 2020. Foto : Iping suarasurabaya.net

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat hingga Selasa (14/7/2020), ada 1.280 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji. Ini hanya 0,065 % dari seluruh jemaah yang sudah melakukan pelunasan

Muhajirin Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin di Jakarta, mengatakan, ”Sebanyak 1.230 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka.”

Sejak memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441H pada 2 Juni 2020, Kemenag memberi pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Caranya, jemaah mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

Mengutip kemenag.go.id, Muhajirin menjelaskan, sampai saat ini, setiap hari kerja, selalu ada jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, namun jumlahnya tidak banyak. Dalam lima hari kerja terakhir misalnya, pengajuan pengembalian pada rentang 24 sampai 69 orang per hari.

“Sepertinya sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya,” ujarnya.

Provinsi dengan jumlah jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur, yaitu 243 orang. Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah (235), Jawa Barat (180), Sumatera Utara (75), Lampung (61), DKI Jakarta 48), dan Banten (39).

“Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jemaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang,” pungkasnya.(ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs