Kementerian Haji dan Umrah resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini menjadi bagian dari pembenahan tata kelola guna memastikan proses keberangkatan jamaah berlangsung lebih adil, transparan, dan sepenuhnya berbasis nomor urut porsi.
Komitmen tersebut disampaikan Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur pada Rabu (15/7/2026).
Lunas tunda ganti adalah mekanisme masa lalu dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus di mana jemaah yang sudah melunasi biaya tetapi menunda keberangkatannya, posisinya digantikan oleh jemaah lain.
Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam pernyataan tertulis di Jakarta yang dilansir Antara, Sabtu (18/7/2026), mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah pihak kementerian melakukan evaluasi menyeluruh dan menemukan adanya penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti oleh sejumlah oknum penyelenggara.
“Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya. Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak, Wamenhaj RI.
Ia menegaskan, guna menutup celah penyimpangan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memutuskan untuk sepenuhnya menghapus mekanisme lunas tunda ganti dari sistem penyelenggaraan haji khusus.
“Kemudian kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” tegas Dahnil Anzar Simanjuntak, Wamenhaj RI.
Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, mulai saat ini keberangkatan jemaah haji khusus hanya dapat dilakukan berdasarkan nomor urut porsi yang telah ditetapkan sejak awal.
“Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut bahwa pembenahan tata kelola haji khusus ini merupakan bagian dari rangkaian reformasi penyelenggaraan haji yang terus dilakukan Kementerian Haji dan Umrah, guna membangun sistem yang lebih profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Ia menambahkan, pihak kementerian juga akan terus memperkuat pengawasan agar seluruh proses penyelenggaraan haji khusus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjamin hak setiap jemaah secara adil dan merata.(ant/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

