Seorang warga negara Indonesia yang tengah berada di Singapura dinyatakan positif COVID-19, setelah dilakukan pemeriksaan di negara setempat.

“Pada 7 Maret 2020, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan kasus positif COVID-19 ke-133 di Singapura, yaitu WNI berusia 62 tahun,” kata Ratna Lestari Harjana Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, dalam keterangan pers yang dikutip Antara, Minggu (8/3/2020).

WNI berjenis kelamin perempuan itu mengunjungi Singapura dengan menggunakan Social Visit Pass.

WNI tersebut tidak memiliki riwayat mengunjungi negara atau kawasan terdampak COVID-19 sebelumnya.

Saat ini, WNI tersebut dirawat di National University Hospital (NUH).

Masih dalam siaran pers disebutkan, WNI tersebut melaporkan timbulnya gejala/simtomatik COVID-19 pada 29 Februari, kemudian memeriksakan diri ke klinik dokter umum pada 1 Maret dan ke Pioneer Polyclinic pada 4 Maret dan 6 Maret.

Selanjutnya WNI tersebut dirujuk ke NUH pada 6 Maret dan dinyatakan positif COVID-19 di hari yang sama.

Sebelum dirawat di rumah sakit, yang bersangkutan menghabiskan waktu di kediamannnya di Jurong West Street 61.

Kasus WNI tersebut terhubung dengan sebuah kegiatan makan malam yang diadakan di SAFRA Jurong Singapura pada 15 Februari 2020.(ant/iss)