Jumat, 26 April 2024

Status Darurat COVID-19 Sampai 29 Mei 2020

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi COVID-19. Grafis: suarasurabaya.net

Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan masa darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona (COVID-19) di Indonesia, sampai tanggal 29 Mei 2020.

Jadi, status darurat COVID-19 di Indonesia akan berlaku selama 91 hari, terhitung mulai tanggal 29 Februari 2020.

Penetapan itu tertulis dalam surat keputusan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, tertanggal 29 Februari 2020, yang ditandatangani Doni Monardo Kepala BNPB.

Agus Wibowo Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, membenarkan adanya surat keputusan yang sudah beredar luas di publik.

“Iya, benar ada surat keputusan perpanjangan masa darurat wabah Virus Corona,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Surat Keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, dikeluarkan dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, Indonesia mengantisipasi penyebaran Virus Corona yang semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat.

Dalam surat tertulis, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan itu, dibebankan kepada Dana Siap Pakai yang ada di BNPB. Surat keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berikut isi Surat Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia:

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.(rid/iss/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs