Jumat, 26 April 2024

Tujuh Anggota Komisi Yudisial Ucapkan Sumpah Jabatan di Hadapan Jokowi Presiden

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden menyampaikan pidato Peringatan Hari HAM Internasional 2020, Kamis (10/12/2020), di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto: biro pers setpres

Tujuh orang Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025, pagi hari ini, Senin (21/12/2020), mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta.

Prosesi pengucapan sumpah jabatan KY berlangsung dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19, dan disaksikan Joko Widodo Presiden.

Ketujuh orang Komisioner KY masing-masing adalah Joko Sasmito dan Muhammad Taufiq HZ (unsur mantan hakim), Sukma Violetta dan Binziad Kadafi (unsur praktisi hukum), Amzulian Rifai dan Mukti Fajar Nur Dewata (unsur akademisi hukum), serta Siti Nurdjanah (unsur masyarakat).

Mereka diangkat menjadi Anggota KY berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131/P/Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2014-2020 dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025.

“Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga,” ucap para Komisioner KY, mengikuti ucapan Presiden.

Sebelumnya, ketujuh Anggota KY 2020-2025 tersebut sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, dan disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin (7/12/2020).

Sekadar informasi, Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan amanat UUD NRI 1945.

Merujuk Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, Komisi Yudisial punya wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

KY juga berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Selain itu, KY berkewajiban menetapkan, menjaga, dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama Mahkamah Agung.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs