Jumat, 3 Mei 2024

100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Irjen Argo Yuwono Kadiv Humas Polri mengatakan ada 1.864 kasus yang diselesaikan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice dalam 100 hari kerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri. Senin (17/4/2021). Foto : Humas Polri

Selama 100 hari kerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri, ada 1.864 kasus yang diselesaikan Polri dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

“Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda,” kata Irjen Argo Yuwono Kadiv Humas Polri dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Argo menjelaskan, terkait dengan keadilan restoratif, saat ini, pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara.

“Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana,” kata Argo.

Menurut Argo, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia.

Misalnya, di Bareskrim ada kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, ataupun Direktorat Tindak Pidana Siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif.

Selain itu, terdapat juga beberapa contoh kasus lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan yang sama. Dalam hal ini, restoratif justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai.

“Misalnya ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan restorative justice, itu tidak masalah,” ucap Argo. (man/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
26o
Kurs