Jumat, 29 Maret 2024

11 Juta Orang Indonesia Diprediksi Lakukan Mobilitas Selama Libur Nataru

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi

Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan, berdasarkan survei 11 juta orang Indonesia berencana melakukan mobilitas selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).

“Dengan dibatalkannya PPKM Level 3 masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan,” kata Adita, Kamis (9/12/2021), seperti dilansir dari Antara.

Sementara untuk perjalanan domestik tetap akan diatur selama periode Natal dan tahun baru.

“Kemenhub memberlakukan kepada seluruh pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan satgas. Kartu vaksin, hasil negatif PCR atau antigen, dan PeduliLindungi akan diterapkan,” ujarnya.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Diperkirakan Jadi Puncak Mobilitas

Ia turut meminta agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan bijak dalam melakukan mobilitas atau perjalanan.

“Sekali lagi agar tetap diingat bahwa pandemi ini masih bersama kita. Natal dan tahun baru ada kecenderungan terjadi peningkatan mobilitas. Bagaimana pandemi ini dapat kita kendalikan adalah hasil kerja sama kita, kita semuanya,” tuturnya.

Prof Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dalam kesempatan yang sama menyatakan, pemerintah akan tetap menerapkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai level masing-masing kabupaten kota pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Pemerintah akan tetap melakukan pengendalian aktivitas masyarakat dengan beberapa pengendalian protokol kesehatan pada sektor aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti rangkaian ibadah dan perayaan tahun baru,” ujar Prof Wiku,

Dengan begitu, ia berharap penanganan Covid-19 yang diterapkan dapat efektif sesuai kondisi riil di lapangan.

Wiku menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021. Berdasarkan Inmendagri itu penerapan PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali kembali dilanjutkan terhitung mulai 7 hingga 23 Desember 2021.

“Secara khusus tidak ada perubahan pengaturan leveling dalam Inmendagri ini,” katanya.(ant/dfn/ipg)

Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus, Masyarakat Diimbau Kurangi Mobilitas Jelang Liburan Nataru

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
31o
Kurs