Jumat, 19 April 2024

68 Nelayan Indonesia Jalani Proses Hukum di Luar Negeri

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi: Bakamla RI menjemput nelayan Indonesia yang ditangkap APMM karena memasuki wilayah Malaysia. Foto: Dok Bakamla RI

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan masih ada 68 nelayan Indonesia yang menjalani proses hukum di luar negeri karena pelanggaran melintas batas negara.

Teuku Elvitrasyah Direktur Penanganan Pelanggaran KKP dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (23/6/2021), menyampaikan pelanggaran melintas batas yang dilakukan oleh nelayan Indonesia masih cukup tinggi.

“Masih ada nelayan kita yang menjalani proses hukum di Malaysia, India, Thailand dan Papua Nugini, sekitar 68 orang,” ujarnya seperti yang dilansir Antara.

Teuku juga mengungkapkan dalam jangka waktu tiga tahun terakhir sebanyak 140 nelayan Indonesia ditangkap di berbagai negara.

Oleh sebab itu pihaknya saat ini terus mendorong pendekatan pemberian pemahaman dan penyadartahuan kepada nelayan.

“Ini upaya kami membina nelayan Indonesia agar tidak ditangkap oleh aparat negara lain karena melakukan pelanggaran lintas batas,” ujar Antam Novambar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.

Antam menuturkan banyaknya nelayan Indonesia ditangkap di luar negeri terjadi karena masih banyak nelayan tradisional Indonesia yang belum memahami dan mengetahui dengan jelas batas wilayah laut dengan negara lain.

Hal tersebut, lanjutnya, disebabkan sejumlah faktor antara lain tidak dilengkapi dengan alat navigasi dan komunikasi yang memadai dan tidak memiliki peta laut.

“Ini perlu diberikan pemahaman, baik dari sisi aturan maupun pemahaman teknis terkait dengan batas wilayah agar mereka tidak melanggar,” kata Antam.

Kegiatan pemberian pemahaman larangan melintas batas yang dilaksanakan di Idi Rayeuk tersebut menyasar nelayan-nelayan tradisional yang selama beberapa tahun terakhir ini banyak ditangkap oleh aparat negara lain.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs