Kamis, 25 April 2024

Bareskrim Polri Sita Rp29 Miliar Kasus Penipuan Business E-Mail Compromise

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang senilai Rp29 miliar sebagai barang bukti kasus kejahatan penipuan dengan skema Business E-Mail Compromise (BEC). Selain itu, turut disita 90 buku tabungan dari berbagai bank berkaitan kasus itu.

Brigjen Pol Asep Edi Suheri Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjelaskan, kasus penipuan E-mail bisnis ini merugikan dua perusahaan, yakni dari Taiwan dan Korea Selatan.

Kata Asep, dari kasus ini, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka masing-masing CT (perempuan), NTS (perempuan), YH (laki-laki), dan SA (perempuan).

“Berhasil diungkap kelompok ini ada empat orang (tersangka). Ada dua perusahaan yang rugi pada aktivitas ilegal ini yaitu satu perusahaan dari Taiwan dan satu perusahaan dari Korea Selatan,” ujar Asep dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jumat (1/10/2021).

Asep menjelaskan, perusahaan yang jadi korban penipuan ini adalah Simwoon (SW) dan White Wood House Food (WHF). Akibat penipuan ini, perusahaan SW mengalami kerugian Rp82 miliar, dan WHF rugi Rp2,8 miliar.

Asep mengatakan, modus operandi para pelaku ini yaitu berpura-pura menjadi mitra perusahaan SW dan WHF sehingga terjadi suatu transaksi keuangan.

“Penipuan ini ditujukan kepada manajer keuangan atau bagian keuangan. Mereka kemudian masuk ke dalam e-mail kedua perusahaan dengan mengganti data atau identitas, sehingga terjadi komunikasi. Dengan demikian, bisa terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan mitranya,” kata Asep.

Asep menegaskan, barang bukti yang berhasil disita masing-masing uang tunai Rp29 miliar, 3 unit ponsel, 90 buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka 4 kartu ATM, satu sepeda motor, 3 KTP tersangka, NPWP tersangka dan 9 buku cek dari perbankan.

Asep menegaskan para tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, kemudian pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 82, pasal 85 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan pasal 378 KUHP.

Sementara Brigjen Pol Rusdi Hartono Karopenmas Polri mengatakan, penipuan dengan skema BEC ini biasanya ditujukan kepada beberapa pihak dalam perusahaan antara lain kepada manajer keuangan ataupun biasanya petugas-petugas yang bertugas pada bagian keuangan dari pada satu perusahaan dengan cara menyamar menjadi perusahaan rekan bisnis korban.

Tujuannya, lanjut Rusdi, untuk mendapatkan dana yang sebenarnya dana itu ditujukan kepada rekan bisnis yang sebenarnya. Tetapi dengan penipuan ini, maka transfer dana itu kepada kelompok yang melakukan penipuan itu sendiri.(faz/iss/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
29o
Kurs