Selasa, 16 April 2024

Bertemu Presiden, Pengusaha Berharap Aturan Pembatasan Usia Masuk Mal Dihapus

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Pengunjung Pakuwon Mall, Surabaya melakukan scan barcode pedulilindungi sebagai syarat masuk ke pusat perbelanjaan atau mal, Selasa (10/8/2021). Foto: dok.s suarasurabaya.net

Sejumlah pengusaha pada Rabu (8/9/2021) siang, mendapat kesempatan menyampaikan aspirasi langsung kepada Joko Widodo Presiden, di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Mereka yang bertemu Presiden antara lain pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Apindo), dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).

Sesudah melakukan pertemuan tertutup, Alphonzus Widjaja Ketua Umum APPBI bilang, pihaknya menyambut baik keputusan pemerintah yang mengizinkan mal/pusat perbelanjaan beroperasi di masa PPKM.

Alphonzus Widjaja Ketua Umum APPBI memberikan keterangan sesudah bertemu Jokowi Presiden, Rabu (8/9/2021), di Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto: Istimewa

Kebijakan baru yang membolehkan pengunjung restoran di mal makan di tempat (dine in) dengan batasan 50 persen dari kapasitas dan durasi 60 menit per konsumen, juga berpengaruh pada meningkatnya jumlah pengunjung.

Tapi, Alphonz berharap dalam waktu dekat, aturan tentang batasan usia dihapus. Sehingga, anak di bawah 12 tahun boleh masuk ke mal.

Karena, di masa percobaan pembukaan mal, pemerintah memberlakukan larangan akses untuk anak usia di bawah 12 tahun dan orang lanjut usia di atas 70 tahun.

Alphonz menegaskan, mayoritas orang yang bekerja di mal sudah menerima vaksin Covid-19. Dengan begitu, dia mengklaim mal relatif lebih sehat, dan aman dari risiko menjadi klaster penularan Virus Corona.

“Sebetulnya pusat belanja mengharapkan anak-anak di bawah usia 12 tahun bisa diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan. Karena, sekarang ini kan di dalam pusat perbelanjaan semua praktis sudah divaksinasi. Jadi, relatif pusat perbelanjaan sudah jauh lebih aman dan sehat,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Pada kesempatan itu, Ketua Umum APPBI juga mengapresiasi pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi.

Seperti diketahui, PeduliLindungi menjadi aplikasi wajib buat masyarakat yang ingin masuk mal/pusat perbelanjaan, dan sejumlah tempat umum lainnya.

Masyarakat perlu melakukan pemindaian kode respon cepat (QR Code) dan menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 sebagai tiket masuk.

Hasil pemindaian kode reaksi cepat aplikasi PeduliLindungi akan menampilkan indikator warna yang menentukan boleh tidaknya seseorang masuk ke dalam tempat umum.

Kalau hasilnya berwarna hijau, pengunjung boleh langsung masuk. Kalau muncul warna kuning, petugas perlu melakukan verifikasi ulang.

Sedangkan kalau hasil scan warna merah, pengguna tidak mendapat izin masuk tempat-tempat umum.

Dalam perkembangannya, ada penambahan indikator warna hitam untuk mengidentifikasi orang yang positif terinfeksi Covid-19, atau kontak erat.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 16 April 2024
28o
Kurs