Jumat, 29 Maret 2024

Besok Massa Buruh Akan Kembali dengan Jumlah Lebih Banyak

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Massa serikat pekerja dan buruh yang berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi membubarkan diri Senin (28/11/2021). Foto: Denza suarasurabaya.net

Massa serikat pekerja dan buruh yang berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, meski sempat mengancam menginap sampai besok, Selasa siang (29/11/2021), akhirnya bubar.

Tepat pukul 17.30 WIB, sedikit demi sedikit masa pengunjuk rasa membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

Achmad Fauzi Ketua SPSI Jatim yang turut serta berorasi dalam aksi ini memastikan buruh akan kembali lagi besok dengan jumlah yang lebih besar.

“Saya pastikan besok akan tetap ada aksi lagi, karena hari ini permintaan kami belum dipenuhi. Saya imbau rekan-rekan buruh turun lagi dalam aksi pemuncak perjuangan buruh, besok,” ujarnya.

Akhmad Fauzi Ketua SPSI Jatim sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Jatim dari Unsur Serikat Pekerja. Foto: Denza suarasurabaya.net

Fauzi mengatakan, tuntutannya masih sama, yakni agar Khofifah Gubenur Jatim melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi soal Undang-Undang Cipta Kerja.

Yakni dengan tidak menerapkan peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Setiap warga negara yang baik harus melaksanakan keputusan MK. Di situ sudah jelas disebutkan, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional,” katanya.

Tidak hanya itu, dia tegaskan pendapatnya, bahwa MK memerintahkan melalui poin ketujuh keputusannya, semua aturan turunan UU Cipta Kerja harus ditangguhkan.

Kalau sebelumnya ada wacana aksi besok akan melibatkan 50 ribu orang massa aksi gabungan serikat pekerja atau buruh, Fauzi mengatakan, besok yang terlibat akan mencapai 75 ribu orang.

Pusat aksi tetap sama seperti hari ini, yakni di Gedung Negara Grahadi.

Sementara berkaitan dengan pembahasan UMK di Dewan Pengupahan, Fauzi sebagai Ketua Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja menegaskan.

Hitung-hitungan UMK Jatim 2022 harus tepat dengan apa yang telah dituntut oleh buruh di Jatim.

Buruh meminta kenaikan UMK 2022 didasarkan pada PP 78/2015 tentang Pengupahan karena PP 36/2021 dia anggap inkonstitusional sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Cipta Kerja.

Masih ada 33 kabupaten yang masih menerapkan PP 36 dalam mengusulkan besaran UMK masing-masing daerah.

Fauzi mengimbau agar para bupati itu segera menyesuaikan usulannya dan segera mengirimkan revisi usulannya untuk diserahkan ke Gubenur Jatim.

Pantauan di lapangan, buruh yang bubar telah meninggalkan begitu banyak sampah plastik.

Petugas Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau langsung bergerak membersihkan sampah-sampah plastik yang berserakan di sepanjang Jalan Gubernur Suryo.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
31o
Kurs