Sabtu, 27 April 2024

Dispendik Surabaya: Ujian Nasional Diganti Asesmen

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Supomo Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya di kantornya, Jumat (5/2/2021). Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Dinas Pendidikan Kota Surabaya segera menyusun format asesmen sebagai pengganti Ujian Nasional yang resmi ditiadakan oleh Kementerian Pendidikan. Format asesmen penilaian ini juga mencakup standar nilai yang ditentukan untuk semua sekolah SD/SMP di Surabaya.

Supomo Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengatakan, pada prinsipnya pihaknya akan menyesuaikan aturan baru dari Kementerian Pendidikan. Seperti tahun 2020, sudah tidak ada UN karena kebetulan bersamaan dengan datangnya pandemi Covid-19. Sedangkan yang tahun 2021 ini sudah tidak ada ujian nasional tapi diganti dengan asesmen.

“Asesmen ini yang melakukan masing-masing sekolah tentunya di bawah koordinasi kami. Sekolah kemudian melaporkan hasilnya ke Dispendik. Karena apapun itu, penerimaan siswa baru masih menggunakan jalur prestasi,” kata Supomo di kantornya, Jumat (5/2/2021).

Karena jalur prestasi 30 persen masih diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), maka Dispendik memikirkan format yang sama dalam penilaian di masing-masing sekolah.

“Kami pikirkan jangan sampai terjadi penilaian satu dan yang lain masing-masing sekolah tidak sama. Sehingga dasar penentuan penerimaan siswa baru khususnya jalur prestasi menjadi tidak terkoordinasi dengan baik,” kata dia.

Terkait format asesmen yang dilakukan sekolah ini akan dibahas bersama terlebih dahulu, untuk menyesuaikan dengan arahan Kemendikbud melalui SE Mendikbud yang baru.

“Asesmen sekolah kami bahas bersama dulu. Kami belum bisa memahami aturan itu. Kami koordinasi dulu. Asesmen nanti ada tim, setelah itu dibuat format dan standarnya tentu nanti ada evaluasi. Asesmen ini ujian terakhir. Termasuk penilaian perilaku,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali memutuskan tidak ada Ujian Nasional atau Ujian Kesetaraan di tahun 2021 ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Berikut selengkapnya SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021. (bid/tin/lim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
31o
Kurs