Jumat, 26 April 2024

Edhy Prabowo Mantan Menteri KKP Dituntut Lima Tahun Penjara atas Perkara Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
edhy-prabowo-mantan-menteri-kelautan-dan-perikanan Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan memakai rompi tahanan KPK karena terindikasi menerima suap dari proses ekspor benur, Kamis (26/11/2020), di Kantor KPK, Jakarta. Foto: Dok/Farid suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Edhy Prabowo bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan itu disampaikan Tim Jaksa, dalam persidangan yang berlangsung sore hari ini, Selasa (29/6/2021), di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Jaksa Ronald Worotikan.

Menurut jaksa, terdakwa yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur).

Selain hukuman penjara serta denda, jaksa menuntut majelis hakim mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun sesudah dia selesai menjalani hukuman.

Dalam merumuskan tuntutan, Tim Jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.

Antara lain, perbuatan Edhy tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.

“Terdakwa juga tidak memberikan contoh yang baik sebagai seorang menteri,” imbuh jaksa.

Sedangkan faktor yang meringankan, bekas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian asetnya sudah disita.

Dalam surat dakwaan, Edhy Prabowo disebut menerima suap 77 ribu Dollar AS atau sekitar Rp1,1 miliar, dan Rp24,6 miliar untuk mempercepat proses perizinan budi daya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

Sekadar informasi, Rabu (25/11/2020), KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka korupsi terkait perizinan tambak, usaha pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya, tahun 2020.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs