Sabtu, 27 April 2024

Jasa Raharja Jatim Lakukan Survei ke Rumah Fadly, Korban Sriwijaya Air

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur melakukan survei ke rumah Fadly Satrianto(28), Minggu (10/1/2021). Fadli adalah salah satu korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan kepulauan seribu, Sabtu (9/1/2021). Foto: Sugeng Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Jatim via WA SS

PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur melakukan survei ke rumah Fadly Satrianto (28), salah satu korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan kepulauan seribu, Sabtu (9/1/2021).

Sugeng Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Jatim mengatakan, petugas mendatangi alamat rumah korban sesuai KTPnya yaitu di Jalan Tanjung Pinang, Perak, Kota Surabaya. Pihaknya sudah bertemu dengan keluarga korban.

“Kami turut berduka cita atas peristiwa jatuhnya Sriwijaya Air. Terkait itu kami Jasa Raharja langsung menindaklanjuti dan melakukan survei ke rumah korban (Fadly, red). Awalnya dapat info dari pusat bahwa ada korban yang domisili Surabaya, maka langsung kami tindaklanjuti,” kata Sugeng saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Minggu (10/1/2021).

Sugeng menambahkan, survei itu dilakukan untuk melakukan pendataan sebelum pemberian santunan.

Pihaknya mengaku sudah mendapatkan sejumlah dokumen korban untuk kelengkapan, yang selanjutnya menunggu dari pusat untuk bisa memberikan santunan itu ke ahli warisnya.

“Kelengkapan berkas-berkas sudah, tinggal menunggu info dari pusat Jakarta untuk bisa memberikan santunannya itu. Saat survei ke sana, kami bertemu dengan orang tuanya,” ujarnya.

Adapun besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara mencapai Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 dan 16 Tahun 2017.

Kemudian, untuk cacat tetap maksimal uang santunan yang diberikan berjumlah Rp50 juta untuk seluruh moda transportasi. Sementara itu, bagi yang membutuhkan perawatan, maksimal mendapatkan Rp20 juta bagi transportasi darat dan laut, lalu Rp 25 juta untuk tranportasi udara.

Sekedar diketahui, Fadly Satrianto (28) salah seorang manifest Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di Kepulauan Seribu merupakan Co-Pilot Nam Air, maskapai anak perusahaan Sriwijaya Air.

Sumarzen Marzuki (63) ayahanda Fadly menceritakan, tujuan anak bungsunya itu terbang bersama Sriwijaya Air ke Pontianak karena tugas untuk membawa Nam Air dari Pontianak ke tempat lain bersama 6 orang kru lainnya, sebelum kejadian musibah itu.

“Direktur Operasi Nam Air telepon kami meminta maaf, Fadly bersama 6 orang satu tim ditugaskan ke Pontianak membawa pesawat Nam Air dari Pontianak ke tujuan lain. Tapi dalam waktu yang ditentukan tidak ada pesawat Nam yang menuju Pontianak. Akhirnya naik Sriwijaya Air SJ-182, statusnya extra crew di situ untuk mengambil pesawat ke Pontianak dibawa ke tempat lain,” kata Marzuki di rumah duka Jalan Tanjung Pinang, Perak, Kota Surabaya pada Minggu (10/1/2021). (ang)

Berita selengkapnya di Fadly Korban Sriwijaya Air SJ-182 Merupakan Co-Pilot Nam Air

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
32o
Kurs