Sabtu, 20 April 2024

Kemenhub: Bus Berstiker Hanya Angkut Penumpang Non-mudik

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Beberapa minibus diamankan Ditlantas Polda Metro yang digunakan untuk mudik lebaran 2021. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi mengangkut penumpang selain mudik atau dengan kebutuhan mendesak selama masa peniadaan mudik Idulfitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021.

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub. Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” kata Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dalam pernyataan pers di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (3/3/2021).

Budi mengatakan sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik yaitu  bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non-mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.

Ia menyebut stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinasi Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” ujarnya.(ant/frh/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
29o
Kurs