Jumat, 29 Maret 2024

Ketua Satgas Covid-19 Ingatkan Pemda Jangan Menafsirkan Sendiri Larangan Mudik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Doni Monardo Ketua Satgas Penanganan Covid-19 memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/5/2021). Foto: Biro Pers Setpres

Doni Monardo Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan, aturan larangan mudik yang diterbitkan pemerintah pusat, berlaku secara umum di seluruh Indonesia.

Pejabat pemerintah daerah, kata Doni, tidak boleh membuat penafsiran sendiri-sendiri.

Kalau tiap pejabat pemerintah daerah punya penafsiran sendiri tentang larangan mudik, Doni menyebut hal itu berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 sesudah Hari Raya Idulfitri.

Sesudah rapat kabinet terbatas bersama Joko Widodo Presiden, siang hari ini, Senin (3/5/2021), di Istana Kepresidenan Jakarta, Doni bilang semua pemerintah daerah harus satu komando melaksanakan aturan.

“Keputusan dilarang mudik ini narasinya adalah narasi tunggal, tidak boleh ada pejabat mana pun yang berbeda narasinya dari narasi pusat. Ini adalah keputusan politik negara, kepala negara adalah Bapak Presiden Jokowi, mohon seluruh komponen bangsa untuk betul-betul mengikuti arahan ini,” ujarnya.

Menurutnya, larangan mudik berlaku di semua daerah, termasuk aktivitas mudik lokal.

Jenderal bintang tiga TNI itu menambahkan, walau ada larangan mudik, diperkirakan masih ada tujuh persen masyarakat atau sekitar 18,9 juta orang yang masih berkeinginan pulang kampung.

“Kalau kita biarkan seperti tahun lalu, kita terlambat memberi pengumuman maka akan terjadi peningkatan kasus 93 persen, diikuti angka kematian yang tinggi,” imbuhnya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyarankan masyarakat tetap di rumah, bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat secara virtual dengan perangkat teknologi.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melarang mudik lebaran Idulfitri 1442 Hijriah, mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19  Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, serta addendum yang memuat pengetatan arus massa sebelum lebaran.(rid/frh/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs