Jumat, 26 April 2024

Komisi II DPR RI Minta Pemerintah Segera Siapkan Pansel KPU dan Bawaslu

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Guspardi Gaus Anggota DPR RI. Foto : Antara

Guspardi Gaus Anggota Komisi II DPR RI meminta pemerintah segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2022-2027.

“Tujuannya jelas agar penyelenggara pemilu punya cukup waktu mempersiapkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang memiliki kompleksitasnya lebih tinggi dibanding pemilu sebelumnya,” kata Guspardi di Jakarta, Minggu (10/10/2021).

Perlu diketahui sebelumnya masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu RI berakhir dua tahun sebelum gelaran tiga agenda besar politik Indonesia, yaitu Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2024.

Dikutip dari Antara, Guspardi merujuk pada amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 8 dan Pasal 118 disebutkan bahwa panitia seleksi rekrutmen penyelenggara pemilu harus sudah ditetapkan Presiden paling lambat enam bulan sebelum akhir masa jabatan komisioner saat ini.

“Komisioner KPU dan Bawaslu RI periode ini akan berakhir masa jabatannya pada April 2022,” katanya.

Dia berharap anggota Pansel diisi orang-orang yang berintegritas, profesional dan memahami soal pemilu.  Menurutnya mutu anggota Pansel berbanding lurus dengan calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan bertugas di periode berikutnya.

“Selain itu, yang jelas Pansel tidak boleh terafiliasi dengan kepentingan politik. Hal ini penting supaya mendapatkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang independen,” kata Guspardi.

Ia menegaskan bahwa kapabilitas, integritas dan profesionalitas Pansel akan sangat mempengaruhi penentuan calon anggota KPU-Bawaslu yang mumpuni dalam kepemiluan, independen, dan berintegritas.

Sedangkan mutu komisioner KPU dan Bawaslu adalah peran dari pemerintah karena mereka yang memiliki wewenang merekrut Pansel.

“Sementara itu, DPR bisa mengambil peran setelah Pansel mendapatkan sejumlah nama untuk tahapan uji kelayakan dan kepatutan,” katanya.

Guspardi menyatakan Komisi II DPR memberi catatan kepada calon anggota KPU dan Bawaslu untuk kedepannya harus memiliki kemampuan menguasai sistem kepemiluan, mulai regulasi sampai teknis pemilihan Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah secara komprehensif.(ant/wld/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs