Jumat, 29 Maret 2024

Kota Mojokerto Berlakukan PPKM Mulai 15 Januari

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ika Puspitasari Wali Kota Mojokerto saat meninjau Kampung Tangguh di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (13/1/2021). Foto: Istimewa

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto akan berlaku pada Jumat (15/01/2021).
PPKM akan membatasi sejumlah kegiatan, mulai dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga berwisata.

Saat ini Pemerintah Kota Mojokerto mulai gencar melakukan sosialisasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Rencananya, PPKM di Kota Mojokerto akan diberlakukan selama dua pekan  yaitu mulai Jumat (15/1/2021) sampai Kamis (28/1/2021).

Ika Puspitasari Wali Kota Mojokerto mengatakan diberlakukannya PPKM, karena Kota Mojokerto telah memenuhi empat unsur kebijakan penerapan PPKM.

Adapun empat unsur penerapan PPKM yaitu kasus terkonfirmasi positif dan kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian Nasional. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata Nasional dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Selain itu, pemberlakuan PPKM juga sesuai dengan instruksi Kemendagri dan kajian dari Tim Satgas Covid-19.

“Kita sudah memenuhi empat unsur itu maka Kota Mojokerto menyusul 14 Kota/Kabupaten yang menerapkan PPKM di Jawa Timur,” ungkap Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto saat meninjau Kampung Tangguh di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (13/1/2021).

Ning Ita menyebut lonjakan kasus Covid-19 di Kota Mojokerto sangat tinggi dalam kurun sepekan terakhir sehingga kembali status zona merah.

“Penerapan PPKM dimulai tanggal 15 sampai 28 Januari 2021 dan perlu menjadi perhatian masyarakat adalah pelaksanaan 4M wajib diperketat seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, sering menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan,” bebernya berdasarkan laporan Fuad Radio Maja FM kepada suarasurabaya.net.

Menurut dia, kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan lembaga pendidikan 100 persen melalui daring selama penerapan PPKM. Kemudian, pembatasan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah dan kegiatan perkantoran sebagian melaksanakan Work From Home (WFH) namun jangan sampai menganggu pelayanan publik.

Perlu diperhatikan pelanggar prokes akan dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang dan kesalahannya selama pelaksanaan PPKM di Kota Mojokerto.

“Saya mengimbau warga kita Kota Mojokerto mari semakin waspada dan ketaatan masyarakat adalah kunci kesuksesan pemerintah Daerah untuk menegakkan Prokes dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19,” ucap Ning Ita.

Ning Ita berharap masyarakat paham tujuan penerapan PPKM ini yakni untuk menjaga keselamatan warga, karena semakin banyak jumlah kasus terkonfirmasi dan meninggal akibat Covid-19.

Apalagi, makam khusus Covid-19 yang disediakan Pemerintah Daerah di lingkungan Tropodo juga hampir penuh.

“Bantu kami agar tugas yang diemban Pemerintah Daerah menjadi lebih ringan dalam pengendalian Covid-19 di Kota Mojokerto ini,” tandasnya.

Sesuai data Satgas Covid-19, jumlah angka kasus terkonfirmasi 1.513 orang, meninggal akibat Covid-19 sebanyak 107 orang dan tingkat kesembuhan mencapai 1.174 orang per tanggal 12 Januari 2021.(fad/tin/lim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs