Jumat, 29 Maret 2024

KPAI: Keputusan Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras Selamatkan Generasi Penerus

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jasra Putra Komisioner KPAI Divisi Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak usai konferensi pers di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta, Kamis (11/4/2019). Foto: Antara

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keputusan Joko Widodo Presiden mencabut lampiran tentang investasi industri minuman beralkohol/minuman keras (miras), dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Jasra Putra Komisioner KPAI bilang, langkah Presiden itu sudah tepat karena mengedepankan keselamatan masyarakat. Termasuk keselamatan anak-anak generasi penerus Bangsa Indonesia.

Investasi usaha yang mengancam lingkungan, tatanan moral, dan tatanan etika seperti produk miras, kata Jasra Putra, sepatutnya dihindari.

Dia bilang, dengan adanya pembatasan, peredaran miras sudah luar biasa. Kalau mendapat ruang legalitas, KPAI khawatir tugas menjaga anak-anak Indonesia semakin berat.

“Ini adalah prinsip kehati-hatian dan bagian merawat masa depan Indonesia. Mencabut kebijakan itu bicara masa depan generasi kita. Tidak dilegalkan saja, berbagai produk minuman keras dan sejenisnya sudah mengorbankan anak-anak,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Jasra mencontohkan, upaya pemerintah menurunkan angka perokok usia anak-anak dengan menaikkan cukai. Faktanya, angka prevalensi perokok anak malah meningkat signifikan.

Dari kebiasaan merokok, KPAI menyebut biasanya muncul kasus penyalahgunaan narkoba dan minuman keras di kalangan anak-anak.

“Kami harap kenaikan cukai rokok bisa segera membenahi dan menjawab kerusakan generasi. Masalah kesehatan dan lingkungan. Berbagai produk yang dibatasi karena dampak lingkungan, dampak merugikan kesehatan, dan harus dijauhkan dari jangkauan anak-anak harus benar-benar terawasi dengan baik,” tegasnya.

Sekadar informasi, Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal adalah aturan turunan dari Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Pada lampiran Perpres itu, industri minuman keras mengandung alkohol masuk dalam daftar bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi.

Dengan aturan itu, industri miras bisa mendapat suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, bahkan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam lampiran Perpres 10/2021 itu, sebenarnya hanya ada empat provinsi yang mendapat izin pembuatan industri miras. Antara lain Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.(rid/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs