Jumat, 29 Maret 2024

Kriteria Perempuan Hamil dan Ibu Menyusui yang Boleh Menerima Vaksin Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, perempuan hamil dan ibu menyusui sudah bisa mendapatkan suntikan vaksin.

Vaksinasi untuk dua kelompok masyarakat tersebut sesuai rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Profesor Wiku menegaskan ada prosedur penafisan (screening) lebih detail untuk perempuan hamil yang akan vaksinasi.

Vaksin Covid-19 cuma bisa diberikan kepada perempuan hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu atau lebih, dan berada di trimester kedua kehamilan.

Vaksin juga boleh disuntikkan ke tubuh perempuan hamil yang punya penyakit penyerta (komorbid) dengan catatan terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

“Proses penafisan ibu hamil harus dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain. Dan, vaksin Covid-19 hanya bisa diberikan kepada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua kehamilan. Jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan,” ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Lebih lanjut, Wiku bilang Kementerian Kesehatan juga sudah memberikan ‘lampu hijau’ vaksinasi Covid-19 untuk ibu menyusui.

Sebelum vaksinasi, ibu menyusui harus konsultasi dengan dokter atau tenaga kesehatan, dan dalam kondisi fisik yang bugar sebelum menerima suntikan vaksin.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 menyebut, vaksinasi untuk ibu menyusui punya manfaat yang lebih besar, di antaranya mengurangi risiko kematian bayi akibat Covid-19 secara signifikan.(rid/dfn/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs