Kamis, 18 April 2024

Mabes Polri Benarkan Penangkapan dr Lois

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Kombes Pol Ahmad Ramadhan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri. Foto: polri.go.id

Kombes Pol Ahmad Ramadhan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri membenarkan Polda Metro Jaya telah menangkap dr Lois Owien.

“Iya benar ditangkap,” kata Ramadhan seperti dilaporkan Antara, Senin (12/7/2021).

Ramadhan mengatakan penangkapan dilakukan Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB di Jakarta.

Ramadhan belum merinci pasal apa yang menjerat dr Louis hingga berurusan dengan Polisi. Rencananya, rilis terkait penangkapan dr Lois akan digelar siang ini oleh Mabes Polri.

Selain itu, perkara penangkapan dr Lois dilimpahkan ke Mabes Polri untuk ditangani lebih lanjut.

Secara terpisah, penangkapan dr Lois juga dibenarkan juga oleh dr Tirta selaku perwakilan IDI yang hadir ke Polda Metro Jaya dimintai keterangan sebagai saksi.

“Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya kalau enggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau tak salah kena UU Wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia. Kemarin saya juga dimintai jadi saksi ahli untuk wawancara memberikan statement dia (dr Lois),” kata dr Tirta.

Sebelumnya dr Lois melakukan wawancara dengan salah satu penyiar Podcast Babeh Aldo (PBA) Wawancara tersebut tersebar luas di media sosial.

Dalam wawancara tersebut dr Lois menyebutkan pandemi ini berjualan vaksin dan obat.

“Namanya juga plandemi’ berdasarkan beberapa pengalaman sebelumnya, kan pernah pandemi. Yang namanya pandemi dengan nama virus, pandemi dengan nama virus yang dipatenkan itu tujuan akhirnya adalah vaksin,” kata dr Lois dalam wawancara PBA.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
31o
Kurs