Jumat, 3 Mei 2024

Majikan EAS Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan ART di Surabaya

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
EAS, perempuan berusia 45 tahun asal Jombang, yang diduga dianiaya majikannya saat menerima perawatan di Liponsos Keputih Surabaya. Foto: Istimewa

Polisi menetapkan majikan EAS sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dalam waktu dekat akan ada pemanggilan sebagai tersangka,” tegas AKBP Oki Ahadian Kasatreskrim Polrestabes Surabaya kepada suarasurabaya.net, Senin (17/5/2021).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka–orang yang inisialnya belum dirilis polisi ini–menurut Kasatreskrim Oki, tetap mengelak atas perbuatannya.

Ditanya soal kepastian pemanggilan tersangka, AKBP Oki Ahadian belum bisa memastikan waktunya. “Nanti akan segera kita rilis ke teman-teman media dalam waktu dekat, karena masih mengumpulkan keterangan yang komperhensif,” katanya.

Terkait kondisi EAS saat ini, kata AKBP Oki Ahadian, masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara. “Kondisi EAS semakin membaik,” jelasnya.

EAS, perempuan berusia 45 tahun asal Jombang, tiba di Liponsos pada Kamis (6/5/2021), diantarkan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Sukolilo.

Sugianto Kepala UPT Liponsos Keputih Surabaya mengatakan, saat pertama kali ditemukan kondisinya sangat mengenaskan, karena sekujur tubuhnya lebam dan penuh luka, bahkan sempat diduga mengidap gangguan jiwa.

“Tapi setelah kami periksa ternyata klien bisa menjawab pertanyaan yang kami ajukan, walaupun dengan suara pelan dan hati-hati. Dari pengamatan tersebut, EAS kami tempatkan dulu di barak E untuk di observasi di ruangan,” kata Sugianto.

Dari observasi itu ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Berdasarkan temuan luka lebam pada tubuh EAS itu, lanjut Sugianto, pihaknya lantas menelusuri asal usul EAS.

Dari pengakuannya, EAS diketahui bekerja sebagai ART di Surabaya sejak satu tahun yang lalu dan rumah majikannya berada di daerah Manyar. Pihak Liponsos awalnya agak kesulitan untuk menelusuri tempat tinggal majikannya, tapi pihak Liponsos berhasil menemukan dan ternyata rumah majikan EAS berada di kawasan Manyar.

Kasus ini awalnya ditangani Polsek Sukolilo dan sekarang diambil alih oleh Polrestabes Surabaya. (man/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
29o
Kurs