Jumat, 19 April 2024

Malaysia Umumkan “Total Lockdown” pada 1-14 Juni 2021

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Suasana jalan sepi yang terlihat di jalan pusat kota saat pemberlakukan lockdown karena masih mewabahnya penyakit coronavirus (COVID-19), di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (13/1/2021). Foto: Reuters/Antara

Sidang Khusus Majelis Keselamatan Negara (MKN) mengenai pengurusan Covid-19 yang dipimpin Tan Sri Muhyiddin Yasin Perdana Menteri Malaysia telah memutuskan untuk melaksanakan penutupan penuh sektor sosial dan ekonomi atau “total lockdown” fasa pertama di seluruh negara dalam tempo 14 hari, 1-14 Juni 2021.

Kantor Perdana Menteri Malaysia, Jumat (29/5/2021), menyampaikan sepanjang tempo ini semua sektor tidak dibenarkan untuk beroperasi kecuali sektor ekonomi dan layanan penting (essential economic and service sector) yang akan disampaikan daftarnya oleh Majelis Keselamatan Negara.

“Keputusan ini dibuat setelah mempertimbangan situasi terkini penularan Covid-19 di Malaysia dengan jumlah kasus harian telah melebihi 8.000 kasus dan kasus aktif melebihi 70.000 kasus,” kata Muhyiddin dalam siaran kepada pers yang dilansir Antara.

Hingga saat ini sebanyak 2.552 orang telah meninggal dunia akibat wabah ini dan jumlah kematian semakin meningkat.

“Keberadaan varian-varian baru yang lebih ganas dengan kadar penularan yang tinggi juga turut mempengaruhi keputusan hari ini,” katanya.

Dengan peningkatan kasus-kasus harian yang menunjukkan trend kenaikan secara lebih mendadak sejak terakhir ini kapasitas rumah sakit di seluruh negara untuk merawat penyakit Covid-19 semakin terbatas.

“Sekiranya lockdown fasa pertama ini berhasil mengurangkan kasus-kasus harian Covid-19, pemerintah akan melaksanakan lockdown fasa kedua, yaitu dengan membenarkan pembukaan kembali beberapa sektor ekonomi yang tidak melibatkan perkumpulan yang besar serta boleh mematuhi penjarakan fisik,” katanya.

“Lockdown” fasa kedua ini akan dilaksanakan untuk tempo empat minggu selepas fasa pertama berakhir.

“Setelah berakhirnya lockdown fasa kedua, langkah seterusnya ialah memasuki fasa ketiga, yaitu melaksanakan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) seperti pada masa sekarang dimana aktivitas sosial tidak dibenarkan dan hampir semua sektor ekonomi dibenarkan beroperasi tertakluk kepada SOP yang ketat serta kehadiran secara fisik di tempat kerja dibatasi,” katanya.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs