Jumat, 26 April 2024

Malaysia Lockdown, KJRI Kuching Imbau Pekerja Migran Indonesia Patuhi Aturan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Lalu lintas di jalan raya Kuala Lumpur Malaysia tampak lengang pascadiberlakukannya sistem lockdown secara nasional akibat virus corona. Foto: Malay Mail

Yonny Tri Prayitno Konsul Jenderal Indonesia di Kuching mengimbau Pekerja Migran Indonesia (PMI/WNI) di seluruh negara bagian Sarawak agar selalu mematuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait penutupan total alias lockdown sebagai dampak peningkatan kasus Covid-19 di negara itu.

“Kami masih menunggu arahan dari Kerajaan Sarawak, apakah ada tambahan pengetatan atau pengurangan dari aturan yang telah diumumkan PM Malaysia. Intinya memperketat pergerakan dan aktifitas penduduk pada Idulfitri,” kata dia seperti dilaporkan Antara, Selasa (11/5/2021).

Dia menjelaskan, kebijakan yang telah diumumkan Senin (10/5/2021) oleh Muhyiddin Yassin PM Malaysia berisikan pelaksanaan Perintah Kawalan Pergerakan, di antaranya melarang melakukan perjalanan antardaerah atau antarnegeri atau pulang kampung Lebaran, melakukan kerumunan, dan lain-lain.

“Dari pengumuman PM Malaysia itu akan diberlakukan dari 10 Mei 2021 hingga 6 Juni 2021. Hal ini untuk meredam penyebaran Covid-19 pada gelombang ke-3, di seluruh Malaysia,” kata dia.

Kepada PMI/WNI yang saat ini masih berada di Sarawak, Konsulat Jenderal Indonesia di Kuching minta untuk bersabar dan tetap di rumah saja serta ikuti arahan dan panduan itu demi keselamatan bersama dan terhindar dari Covid-19.

Berdasarkan informasi saat ini melalui edaran pers Yasin, hingga 10 Mei 2021 kasus harian di Malaysia lebih dari 4.000 kasus. Kemudian ada 37.396 kasus aktif dengan 1.700 kasus kematian akibat Covid-19 di seluruh wilayah Malaysia.

Sementara untuk di wilayah Sarawak penambahan kasus baru Covid-19 pada hari yang sama sebanyak 649 kasus baru. Untuk itu, kata Prayitno, sejak 1 Mei 2021, Konsulat Jenderal Indonesia di Kuching tidak lagi mengeluarkan surat jalan bagi PMI/WNI yang pulang mandiri.

Kalaupun masih ada, kata dia, itu hanya sedikit sekali dan sangat terbatas, karena mereka menggunakan surat jalan yang telah dibuat sebelum ada larangan mudik Lebaran.

“Kami dari KJRI hanya membantu pemulangan bila kondisi khusus sekali, seperti ada PMI yang sakit, hamil dan mempunyai bayi. Kepada mereka ini masih diberikan bantuan pemulangan melalui koordinasi dengan Satgas pemulangan dan mengikuti prokes Covid-19,” katanya.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
31o
Kurs