Jumat, 3 Mei 2024

Paripurna DPR Sahkan 9 Anggota Ombudsman RI 2021-2026

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Suasana Rapat Paripurna DPR RI. Foto/dok: Faiz suarasurabaya.net

Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan sembilan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terpilih untuk periode jabatan 2021-2026 yang telah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI.

Setelah mendengarkan laporan dari Komisi II DPR, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan sidang paripurna menanyakan kepada para peserta rapat.

“Apakah laporan Komisi II bisa disetujui?” tanya Dasco serentak dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir secara fisik dan virtual, di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Selanjutnya hasil pengesahan Rapat Paripurna DPR RI itu akan dibawa ke Presiden untuk kemudian dilakukan pelantikan terhadap sembilan orang anggota Ombudsman Republik Indonesia tersebut.

Dalam laporannya dihadapan Sidang Paripurna, Ahmad Doli Kurnia Tandjung Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa penetapan sembilan nama Komisioner Ombudsman ini merupakan tindak lanjut surat dari Joko Widodo Presiden Nomor R/46/Presiden/12 Tahun 2020 pada tanggal 2 Desember 2020.

Dalam surat tersebut, Presiden memberikan 18 nama calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2021-2026 kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

“Sembilan nama anggota terpilih dari 18 yang diusulkan presiden, disepakati Komisi II melalui proses musyawarah mufakat. Termasuk, penetapan ketua dan wakil ketua,” jelas Doli.

Sekadar diketahui, Komisi II DPR RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 pada tanggal 26 sampai dengan 27 Januari 2021.

Sesuai aturan pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dinyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat wajib memilih dan menetapkan 9 (sembilan) calon yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden.

Berdasarkan pasal 26 ayat 2 huruf e peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI, tahap fit and proper test dilakukan dengan memberikan pemberitahuan kepada publik baik melalui media cetak maupun media elektronik.

Adapun sembilan nama Anggota Ombudsman RI yang terpilih tersebut adalah Mokhamad Nazir (Ketua), Bobby Hamzar Rafinus (Wakil Ketua), dan 7 orang sebagai Anggota Ombudsman RI masing-masing Dadan Suparjo Suharmawijaya, Hery Susanto, Indraza Marzuki Rais, Jemsly Hutabarat, Johanes Widijantoro, Robertus Na Endi Jaweng, serta Yeka Hendra Fatika.(faz/tin/lim)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
29o
Kurs