Sabtu, 11 Mei 2024

PeduliLindungi: Seribuan Orang Positif Covid-19 dan Kontak Erat Terdeteksi Berkeliaran

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
peduli-lindungi Ilustrasi PeduliLindungi. Foto: Antara

Pemerintah meningkatkan pemanfaatan teknologi digital aplikasi PeduliLindungi untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.

Sampai 5 September 2021 kemarin, masyarakat yang mengakses PeduliLindungi untuk masuk ke tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan, industri, dan sarana olahraga mencapai 20,9 juta orang.

Dari jumlah itu ada sebanyak 761 ribu orang yang masuk kategori merah dan tidak mendapat izin masuk atau melakukan aktivitas di tempat publik masih mencoba masuk.

Bahkan, tercatat ada 1.603 orang dengan status positif dan kontak erat (kategori hitam) yang mencoba melakukan aktivitas di tempat umum.

Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan, pemerintah akan memasukkan orang positif Covid-19 atau kontak erat yang memaksa melakukan aktivitas di area publik ke tempat isolasi terpusat.

“Tindakan tegas itu diperlukan untuk menjaga dan melindungi masyarakat. Kalau orang-orang yang terinfeksi Virus Corona bebas berkeliaran, berpotensi menimbulkan klaster baru,” ujarnya dalam keterangan pers virtual, Senin (6/9/2021) malam, di Jakarta.

Lebih lanjut, Luhut menyatakan pemerintah menjamin keamanan data pribadi masyarakat yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Server penyimpanan data sudah sepenuhnya di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sedangkan keamanan data dibantu Badan Sandi dan Siber Negara.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, pemerintah akan terus melakukan perbaikan supaya aplikasi PeduliLindungi semakin terasa manfaatnya.

Seperti diketahui, PeduliLindungi menjadi aplikasi wajib buat masyarakat yang ingin masuk mal/pusat perbelanjaan, dan sejumlah tempat umum lainnya.

Masyarakat perlu melakukan pemindaian kode respon cepat (QR Code) dan menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 lewat aplikasi PeduliLindungi, sebagai tiket masuk.

Hasil pemindaian kode reaksi cepat aplikasi PeduliLindungi akan menampilkan warna yang menentukan boleh tidaknya seseorang masuk ke dalam tempat umum.

Kalau hasilnya berwarna hijau, pengunjung boleh langsung masuk. Kalau muncul warna kuning, petugas jaga perlu melakukan verifikasi ulang.

Sedangkan kalau hasil scan warna merah, pengguna tidak mendapat izin masuk tempat-tempat umum.

Dalam perkembangannya, ada penambahan indikator warna hitam untuk mengidentifikasi orang yang positif terinfeksi Covid-19, atau kontak erat.(rid/iss/den)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 11 Mei 2024
29o
Kurs