Jumat, 26 April 2024

Kominfo: Informasi NIK Presiden Bukan dari Sistem PeduliLindungi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
peduli-lindungi Ilustrasi PeduliLindungi. Foto: Antara

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan, informasi terkait nomor induk kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo bukan berasal dari sistem PeduliLindungi. Klarifikasi ini menanggapi sertifikat vaksinasi presiden yang beredar di dunia maya.

“Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Bapak Presiden Joko Widodo yang dipakai mengakses Sertifikat Vaksinasi Covid-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi,” kata Dedy Permadi Juru Bicara Kominfo kepada Antara, Jumat (3/8/2021).

Menurutnya, NIK Presiden Jokowi itu ada di situs Komisi Pemilihan Umum. Sementara tanggal vaksinasi presiden bisa ditemukan di media massa. NIK dan tanggal vaksinasi ini bisa digunakan untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Sertifikat vaksin Covid-19 milik Presiden Joko Widodo beredar di media sosial berisi nama lengkap, NIK, tanggal vaksinasi dan nomor batch vaksin.

Kominfo menyatakan, dia sudah melakukan migrasi sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional pada 28 Agustus lalu. Migrasi itu meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, juga database aplikasi Pedulilindungi.

Migrasi itu turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare. “Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya, baik teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia,” kata Dedy.

Kominfo, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, bertindak sebagai regulator dan penyedia infrastruktur Pusat Data Negara.

Sementara Kementerian Kesehatan, sesuai aturan tersebut, bertindak sebagai wali data. Kominfo juga mengubah cara mengecek sertifikat vaksin COVID-19 di sistem PeduliLindungi.

“Untuk mempermudah masyarakat mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat,” kata Dedy.

Pengguna sebelumnya harus menyertakan nomor ponsel untuk memeriksa sertifikat vaksin COVID-19 di aplikasi tersebut. Setelah diperbarui, pengguna perlu memasukkan nama, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin dan jenis vaksin.

Kominfo mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendukung aktivitas.(ant/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
31o
Kurs