Jumat, 29 Maret 2024

Pembentukan UU Ciptaker Inkonstitusional, Jubir MK: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ribuan buruh se Jabodetabek bergelombang mendatangi Patung Kuda kawasan Monas, mengawal putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Anwar Usman Ketua MK, yang menyatakan itu siang hari ini, Kamis (25/11/2021), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ucap Anwar Usman.

Fajar Laksono Juru Bicara Mahkamah Konstitusi atas putusan tersebut mengatakan, ini adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia.

“Artinya ini bukan kalah menang, tapi bagaimana kemudian putusan ini menjawab problem hukum yang dirasakan para pemohon. Bahwa kemudian putusan MK tidak hanya berlaku pada pemohon tetapi juga seluruh warga negara Indonesia. Maka saya kira (pemenangnya) adalah seluruh warga negara Indonesia,” kata Fajar saat dihubungi Suara Surabaya, Kamis.

Dia melanjutkan, poin penting dari putusan ini adalah proses pembentukan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional, ada syarat tentang cara pembentukan Undang-Undang yang tidak dipenuhi.

Oleh karena itu, dalam perbaikannya kelak, MK meminta agar pembuat Undang-Undang memperhatikan syarat antara lain soal partisipasi publik.

“MK memerintahkan supaya dalam perbaikan proses, pembentukannya betul-betul memperhatikan syarat antara lain soal partisipasi. Bagaimana materi muatan UU disusun dengan partisipasi publik seluas-luasanya, terutama buruh dan pengusaha,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya, karena proses pembentukannya yang bermasalah, bisa jadi tujuan Undang-Undang untuk memberikan keadlian, kepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan menjadi tidak tercapai.

Fajar pun meminta agar semua pihak untuk menangguhkan dan menahan diri untuk tidak mengeluarkan putusan yang bersandar pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini.

“MK sudah menggariskan tidak boleh ada siapapun, baik pemerintah sekalipun, dilarang mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas dengan mendasarkan pada UU Ciptaker termasuk menerbitkan aturan pelaksana dari UU ini,” pungkasnya.(dfn/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
28o
Kurs