Rabu, 24 April 2024

Pemerintah Memperpanjang PPKM Skala Mikro Jawa-Bali

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Grafis: Bram suarasurabaya.net

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Jawa dan Bali, sampai dua pekan ke depan.

Perpanjangan kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 tersebut berlaku mulai 23 Februari sampai 8 Maret 2021.

Keputusan Pemerintah Pusat disampaikan Airlangga Hartarto Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), siang hari ini, Sabtu (20/2/2021), secara virtual, dari Jakarta.

“Perpanjangan dilakukan karena PPKM Skala Mikro bisa menekan angka kasus aktif Covid-19 di lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur,” ujarnya.

Pemerintah juga melihat sejumlah indikator,  antara lain, turunnya jumlah kasus aktif di Tanah Air sekitar 17,27 persen dalam sepekan, dengan jumlah kasus aktif mencapai 162.182 orang.

Kemudian, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR), mengalami penurunan di tujuh provinsi.

“Indikator berikutnya, ada peningkatan angka kesembuhan atau recovery rate di lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur,” imbuh Airlangga.

Tingkat kematian atau case fatality rate di DKI Jakarta, Bali dan Jawa Barat, juga kata Airlangga mengalami penurunan sejak berlakunya PPKM Skala Mikro.

Selain itu, tingkat kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan di seluruh provinsi meningkat, sampai 88,73 persen.

Sekadar informasi, perpanjangan PPKM Skala Mikro ini tercatat sebagai yang pertama kali sejak diberlakukan tanggal 9 Februari 2021.

Dengan perpanjangan itu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 meminta para gubernur di tujuh provinsi Jawa dan Bali segera menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan PPKM Mikro.

Airlangga juga meminta para kepala daerah memperkuat operasionalisasi pelaksanaan PPKM Mikro di desa/kelurahan, dengan memantau persiapan  serta pelaksanaan testing, tracing, dan treatment (3T).

Kemudian, menyiapkan bantuan beras dan masker dengan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil. Selanjutnya, memetakan zonasi risiko di tingkat RT dan pendataan 3T melalui sistem terintegrasi.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
26o
Kurs