Jumat, 26 April 2024

Perdagangan Satwa Dilindungi Dibongkar Polda Jatim

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Kombes Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim dalam konferensi pers di Mapolda Jatim. Foto: Istimewa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak pidana jual beli satwa langka dilindungi.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim, mengatakan praktik jual beli satwa langka itu dibongkar personelnya pada Senin (1/2/2021) lalu di Dusun Menggigit, Desa Suko, Kabupaten Sidoarjo. Aparat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk seorang pria berinisial NR (26).

“Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya,” kata Gatot di Ruang Bidhumas Polda Jatim, Rabu (17/2/2021).

Kronologi penangkapan bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, aparat menemukan gelagat pergerakan transaksi satwa melalui media sosial Facebook. Selanjutnya, personelnya berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari, Senin (1/2/2021) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, aparat Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bersama petugas BKSDA langsung menuju ke rumah NR.

Di rumah NR, petugas mendapati satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis. NR juga terbukti melanggar pidana lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen dan Undang-Undang (UU) yang sah. Lalu, Kakaktua itu dibawa ke BBKSDA Jatim. Sedangkan, NR beserta barang bukti diamankan di Polda Jatim.

Kepada petugas, NR mengaku tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR mengakui hanya menjualnya melalui media sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.

AKBP Jimmy Tana Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menegaskan, penangkapan tak berhenti sampai di situ. Usai membekuk NR, personelnya lantas mengembangkan kasus serupa di wilayah lain yang ternyata masih 1 jaringan dengan NR.

Jimmy menegaskan ia dan personelnya membekuk pelaku lainnya sepekan kemudian, yakni pada Senin (8/2/2021) lalu di Dusun Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Saat itu, petugas gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK terbukti memelihara satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) di rumahnya. Satwa itu dijual melalui media sosial Facebook.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 jt sampai puluhan juta rupiah.

“Jualnya bervariatif, mulai Rp 2 juta, ada yang Rp 8 juta, paling mahal itu Elang Brontok sampai Rp 50 juta. Ada juga bayi lutung masih kecil juga,” tandasnya.

Jimmy pun mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan.

“Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (bid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs