Jumat, 29 Maret 2024

Presiden Menetapkan Pembentukan Komponen Cadangan TNI 2021

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden dalam upacara militer yang berlangsung di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021). Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden, pagi hari ini, Kamis (7/10/2021) menetapkan Komponen Cadangan (Komcad) TNI, dalam upacara militer yang berlangsung di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat.

Hadir mendampingi Presiden, antara lain Prabowo Subianto Menteri Pertahanan, Marsekal Hadi Tjahjanto Panglima TNI, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri, Jenderal Andika Perkasa KSAD, Laksamana Yudo Margono KSAL, dan Marsekal Fadjar Prasetyo KSAU.

Sebelum penetapan, Menteri Pertahanan menyampaikan laporan tahapan pembentukan Komcad dari proses pendaftaran (Mei 2021), seleksi (Juni 2021), dan pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan (Juni-September 2021).

Total ada 3.103 orang Komcad yang ditetapkan, terdiri dari 500 orang di Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya, 500 orang di Rindam III Siliwangi, 500 orang di Rindam IV Diponegoro, 500 orang di Rindam V Brawijaya, 499 orang di Rindam XII Tanjungpura, dan 604 orang di Universitas Pertahanan.

Kemudian, Jokowi Presiden secara resmi menetapkan Komponen Cadangan TNI yang lulus seleksi tahun 2021.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, hari ini pembentukan Komponen Cadangan Tahun 2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan,” ucap Presiden.

Program Komponen Cadangan TNI itu sendiri, dicanangkan Kementerian Pertahanan periode 2014-2019.

Dasar hukum pembentukan Komcad TNI adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Pembentukan Komponen Cadangan.

Dalam Pasal 48 PP 3/2021, Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

Pada Pasal 49, pembentukan Komponen Cadangan TNI dari unsur warga negara dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Komponen Cadangan matra darat, matra laut, dan matra udara.

Tapi, untuk sementara baru TNI AD yang membuka pelatihan Komponen Cadangan.

Anggota Komcad ada di bawah kendali Panglima TNI. Mereka hanya bisa dimobilisasi atas perintah Presiden, dengan persetujuan DPR RI.(rid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
30o
Kurs