Minggu, 14 Juni 2026

Rachel Vennya Divonis Empat Bulan Penjara

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Selebgram Rachel Vennya saat berada di Amerika Serikat. Foto: Instagram/rachelvennya

Rachel Vennya, selebgram yang jadi terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan divonis hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut pada sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021), lapor Antara.

Rachel Vennya terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan.,

Rachel Vennya kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Usai diperiksa polisi terkait kasus tersebut Rachel menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya tersebut.(ant/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Minggu, 14 Juni 2026
33o
Kurs