Jumat, 26 April 2024

Selama PPKM, Minimarket di Sidoarjo Boleh Buka Sampai Pukul 10 Malam

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Sesuai surat edaran soal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditandatangani Pj Bupati Sidoarjo, minimarket di Sidoarjo boleh buka sampai pukul 22.00 WIB.

Surat Edaran soal PPKM di Sidoarjo itu bernomor 440/175/438.1.13/2021 tertanggal 8 Januari, ditujukan kepada Kepala OPD, Camat, Direktur BUMD, Direktur Rumah Sakit, dan Kepala Desa/Lurah.

Surat edaran ini dibuat mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 01/2021 tentang PPKM dan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2021 mengenai hal yang sama.

Aturan tentang jam buka minimarket ini termuat dalam poin pertama huruf d tentang pemberlakuan pembatasan, dalam sub poin kedua soal jam operasional. Tepatnya di huruf b yang spesifik mengatur minimarket.

“Jam operasional untuk minimarket adalah pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB,” demikian bunyi sub poin dalam surat edaran tentang PPKM di Sidoarjo tersebut.

Aturan spesifik soal pembatasan jam operasional minimarket ini memang tidak diatur dalam Inmendagri 01/2021 tentang pelaksanaan PPKM. Yang diatur hanya untuk pusat perbelanjaan/mal.

Belum ada penjelasan resmi berkaitan poin tambahan tentang minimarket dalam SE tentang PPKM ini dari Pemkab Sidoarjo. Sementara, aturan lain dalam poin ini kurang lebih sama dengan Inmendagri.

Dalam poin pertama huruf d dalam SE yang ditandatangani Pj Bupati Sidoarjo itu juga sudah memuat tentang pembatasan operasional restoran dan pusat perbelanjaan/mal di Sidoarjo.

Sesuai Inmendagri, SE PPKM Sidoarjo juga mengatur pembatasan kapasitas restoran maksimal 25 persen tanpa mengatur jam operasional restoran secara spesifik.

Demikian halnya dengan aturan soal pusat perbelanjaan/mal di Sidoarjo. Penerapan pembatasan jam operasional maksimal hanya sampai pukul 19.00 WIB seperti amanat Inmendagri soal PPKM.

Sebelumnya, Kombes Pol Sumardji Kapolresta Sidoarjo memberi penjelasan soal jam operasional bagi tempat usaha terkategori UMKM di Sidoarjo.

Sumardji bilang, pembatasan jam operasional bagi tempat usaha UMKM akan mempertimbangkan kearifan lokal. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana penerapan dan batas waktu yang diterapkan.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs