Sabtu, 4 Mei 2024

Stok Simpan Vaksin di Daerah Maksimal 10 Hari

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan

Untuk memercepat vaksinasi dengan target dua juta dosis per hari, Kementrian Kesehatan memberikan batasan waktu penyimpanan stok vaksin Covid-19 di fasilitas dinas kesehatan dengan durasi maksimal sepuluh hari.

“Dari hasil monitoring, kita bisa lihat ada yang stok vaksinnya disimpan sampai 49 hari. Ini tentunya sayang kalau vaksin yang ada sebenarnya sanggup mencukupi untuk kebutuhan setiap harinya,” kata Siti Nadia Tarmizi Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dilansir dari Antara, Kamis (1/7/2021).

Siti Nadia mengungkapkan strategi terbaik penyimpanan stok vaksin yang diizinkan Kementerian Kesehatan berkisar antara tujuh hingga sepuluh hari, sehingga saat terjadi kekurangan stok bisa segera diisi ulang dengan terlebih dahulu mengajukan kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, tindakan menyimpan vaksin terlalu lama di dinas kesehatan dilakukan, salah satunya, karena pertimbangan pemerintah daerah dalam upaya mengendalikan pasokan vaksin dan jumlah permintaan di fasilitas vaksinasi.

“Saat kami konfirmasi, ada kekhawatiran dinas kesehatan bagaimana (untuk, red) menjaga ketersediaan vaksin selama interval penyuntikan dosis pertama dan kedua. Pakai saja vaksin yang ada, nanti segera kami isi ulang lagi,” katanya.

Menurut Siti Nadia, ada dua kemungkinan yang memengaruhi keterlambatan pencapaian target vaksinasi, yaitu faktor penyimpanan stok vaksin dosis kedua yang terlalu lama atau pelayanan vaksinasinya yang bergerak lambat di lapangan.

“Kalau terjadi keterlambatan karena penyuntikan masih kurang, harus diakselerasi oleh Kemenkes dan pemerintah provinsi setempat agar target satu juta teraih. Kami lihat implementasi di kabupaten/kota, kalau masih 50 ribu orang, harus diupayakan sampai 100 ribu orang per hari,” ujarnya.

Saat ini, kata Siti Nadia, telah ada surat edaran kepada seluruh pemangku kebijakan di pemerintah daerah agar proses vaksinasi Covid-19 berlangsung lebih cepat, khususnya pada kelompok umur 12 hingga 17 tahun, 18 tahun ke atas serta lanjut usia. (ant/frh/den)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
26o
Kurs