Jumat, 29 Maret 2024

UMP Masih Dibahas, Disnakertrans Perkirakan UMK 2022 Tidak Naik Signifikan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Himawan Estu Bagijo Kepala Disnakertrans Jatim di Grahadi, Senin (1/6/2020) malam. Foto: Dok/Denza suarasurabaya.net

Dewan Pengupahan Jatim bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi mengaku sudah membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sesuai PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Himawan Estu Bagijo Kepala Disnakertrans Jatim bilang, Dewan Pengupahan di kabupaten/kota sedang menyesuaikan penghitungan UMP sesuai regulasi yang berlaku.

Nanti hasilnya akan dilaporkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi dan kepada Gubernur Jatim sebagai pihak yang berhak untuk menetapkan UMP 2022.

“Nantinya, UMP akan dihitung berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi yang akan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Kenaikan mana yang paling tinggi, itu yang akan jadi acuan. Itu ada rumusnya di PP 36/2021,” kata Himawan.

Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, Gubernur Jatim harus menetapkan UMP 2022 pada akhir November atau awal Desember mendatang.

Sebagaimana diketahui, penetapan UMP ini akan menjadi acuan, atau batas bawah bagi masing-masing pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur dalam menetapkan besaran UMK yang diusulkan kepada Gubernur.

Prinsipnya, kata Himawan, penetapan upah harus mengedepankan nilai berkeadilan. “Karena UMP ini merupakan batas bawah untuk menentukan UMK di kabupaten/kota,” ujarnya.

Proyeksinya, sesuai dengan simulasi yang sudah dilakukan Dewan Pengupahan Jatim, terutama untuk lima daerah ring satu (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan) tidak akan ada kenaikan UMK.

Sebabnya, upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerah ring satu Jatim itu sudah sangat tinggi. Sudah di atas Rp4 juta. Sementara simulasi di wilayah dengan upah rendah dilakukan dengan rumus baru.

“Hasilnya, upahnya mengalami kenaikan Rp100 ribu-Rp200 ribu. Mengacu tahun lalu, Gubernur mengambil kebijakan kenaikan UMK hanya Rp100 ribu,” ujarnya, Selasa (26/10/2021).

Tidak naiknya upah di ring satu, kata Himawan, untuk mendorong agar disparitas upah antara daerah di ring satu Jatim dengan daerah lainnya tidak terlalu jauh.(den/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs