Sabtu, 27 April 2024

Usulan UMK Kabupaten/Kota se-Jatim Sudah Masuk ke Gubernur

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Aksi buruh saat menuntut kenaikan upah provinsi yang lebih manusiawi dalam unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (22/11/2021). Foto: Totok suarasurabaya.net

Himawan Estu Bagyo Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jawa Timur menyampaikan, usulan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 sudah masuk atau sudah disampaikan ke Gubernur Jatim.

“Jadi dewan pengupahan (provinsi Jatim, red) sudah bersidang sejak 24-26 November kemarin. Dalam persidangan kami menyusun usulan dari tiap Kabupaten/Kota,” kata Himawan saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Sabtu (27/11/2021).

Dia mengatakan, pada 26 November lalu ada sejumlah Bupati dan Wali Kota dari masing-masing wilayah telah menyampaikan tipologi usulan UMK.

“Ada yang menyampaikan dengan pendasaran PP 36/2021, ada juga usulan yang didukung dari kawan-kawan serikat mengenai skema pengupahan seperti industri yang mampu membayar, industri yang tidak mampu bayar, dan upah penyesuaian,” ujarnya.

Ada pun beberapa Kota/Kabupaten yang menyampaikan usulan dengan lebih dari satu klasifikasi adalah wilayah di Ring I Jatim (Surabaya, Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Gresik).

Himawan juga mengatakan, model usulan pengupahan dengan klasifikasi lebih dari satu bukanlah yang pertama kali terjadi di Jatim setiap tahunnya.

“Pola seperti ini prosesnya sudah berlangsung lama, kami ini kan dewan pengupahan bukan penentu kebijakan, kami yang bertugas menyusun dan memberi pertimbangan dasar hukum. Tapi notulensi adanya dualisme usulan tetap kami sampaikan ke Gubernur,” ujarnya.

Kendati demikian, Disnaker sebagai lembaga negara tetap berpatokan dengan PP 36 Tahun 2021 sebagai dasar hukumnya.

“Dalam rumusannya, UMP Gubernur wajib menetapkan, kalau UMK Gubernur ‘dapat’ menetapkan,” kata Himawan dalam menjelaskan persoalan dasar hukum.

Artinya, bukan tidak mungkin Gubernur tidak menetapkan UMK pada 2022 mendatang sehingga yang menjadi acuan UMK pada 2022 mendatang tetaplah besaran UMK tahun ini atau UMK 2021.

Himawan menegaskan, Khofifah Indar Parawansa Gubenur Jatim akan menetapkan UMK 2022 paling lambat pada Selasa 30 November 2021 mendatang.(wld/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs