Jumat, 29 Maret 2024

WNA India Akan Ditindak Tegas Bila Melanggar Masa Karantina

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Irjen Pol Fadil Imran Kapolda Metro Jaya berjanji akan menindak tegas warga negara asing (WNA) asal India bila melanggar masa karantina 14 hari yang tengah dilakukan di salah satu hotel di Jakarta Barat.

“Semua dilakukan agar tidak ada varian baru yang masih diteliti, semua masih berjalan dan diproses. Semoga bangsa Indonesia bisa terbebas dari bahaya virus yang masih meresahkan masyarakat dunia ini,” kata Fadil Imran saat meninjau lokasi karantina WNA asal India di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu (24/4/2021).

Fadil Imran bilang, semua WNA asal India menggunakan paspor kartu izin tinggal terbatas (kitas) dan bisnis saat masuk ke Indonesia.

Semua WNA asal India itu merasa sehat saat perjalanan menuju ke Indonesia. Meski demikian, Fadil menilai hal itu tidak akan menjamin seseorang negatif Covid-19 ketika tiba di negara atau kota tujuan.

Sebab, bisa saja di dalam perjalanan itu, orang itu terpapar Covid-19 karena bertemu dengan banyak orang yang tidak diketahui kesehatannya.

“Semua dilaporkan tanpa gejala, jadi itu harus diwaspadai. Mereka merasa sehat maka terjadi penolakan. Maka kami terima kasih atas dukungan Satgas, TNI-Polri, apabila ada perlawanan dari mereka karena mereka merasa sehat padahal bawa virus, apabila kena ke orang lain yang punya komorbid akan bahaya,” ujar Fadil Imran.

Sementara itu, Dudung Abdurachman Pangdam Jaya Mayjen TNI yang ikut meninjau lokasi karantina menambahkan, rencananya hotel itu bakal menampung 141 WNA India untuk jalani isolasi mandiri.

Namun, Dudung mengatakan sampai saat ini baru ada sekitar 90 orang WNA asal India yang jalani isolasi mandiri tersebut.

“Yang sudah masuk di sini sekarang 90 orang. Sisanya ada sekitar 51 orang yang akan masuk karena pindahan dari beberapa hotel yang didata dan dicari,” ujar Dudung.(den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs