Minggu, 28 April 2024

Dinas Kesehatan Surabaya Pastikan Program JKS Tidak Hanya Untuk MBR

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Nanik Sukristina Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Foto: Dokumen/Manda Roosa suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), memastikan akan meng-cover masyarakat Kota Surabaya yang masuk dalam kategori miskin, pengangguran, bahkan berpenghasilan rendah (MBR) serta tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan, untuk mendapatkan Program Jaminan Kesehatan Semesta (JKS). Meski demikian, fasilitas yang diberikan Pemkot untuk para peserta JKS tersebut yakni layanan BPJS Kesehatan kelas tiga.

“Karena target kita itu untuk membantu masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Untuk yang ingin naik kelas (satu dan dua) berarti ada indikasi kalau mereka itu memang mampu secara financial, maka kita arahkan untuk mengurus BPJS secara mandiri,” jelas Nanik Sukristina Kepala Dinas Kesehatan  Kota Surabaya, selepas talkshow Program “Semanggi Suroboyo” Suara Surabaya, di Gedung Suara Surabaya Centre, Jumat (15/7/2022) pagi.

Terkait calon peserta JKS, kata Nanik, pihaknya (Dinkes) telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menghimpun data siapa saja masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan kesehatan tersebut. Dia juga mengungkapkan jika masyarakat non MBR yang mengalami musibah, seperti jatuh sakit sampai tidak bisa membiayai kebutuhan hidup serta keluarganya, juga akan dibantu lewat program JKS.

Para peserta yang sudah terdaftar, nantinya bisa langsung mendapatkan pelayanan darurat dari Rumah Sakit di Surabaya yang sudah bekerjasama dengan BPJS. Para peserta JKS tersebut, tidak perlu mendapatkan rujukan jika sifatnya darurat. “Namun kalau sekadar cek kesehatan di Poliklinik, maka masih butuh rujukan,” jelasnya.

Kadinkes Surabaya juga mengungkapkan, jika saat ini sudah ada 43 rumah sakit, dari total 60 yang ada di Surabaya, baik milik pemerintah maupun swasta. Sedangkan 17 rumah sakit lainnya, lanjut Nanik, sudah ada empat yang saat ini tengah dalam proses pengajuan untuk bekerjasama.

“Kalau 63 Puskesmas itu otomatis langsung kerja sama dengan BPJS, sementara untuk klinik swasta ada 105 yang sudah kerjasama dengan kita (Pemkot dan BPJS),” ungkapnya.

Nanik juga menyampaikan, untuk peserta terdaftar JKS yang sebelumnya berstatus kurang mampu maupun MBR, akan diimbau untuk segera naik kelas atau mengurus BPJS secara mandiri saat penghasilan yang bersangkutan sudah mencukupi.

“Kita imbau agar mereka pindah kelas. Karena kasian juga masyarakat lainnya (yang belum terdaftar) kalau para peserta yang sudah mampu tadi terlanjur nyaman dengan kelas tiga dan tidak mau pindah. Tetap kita imbau,” tegasnya.

Terkait program JKS tersebut, ujar Nanik, Pemerintah Kota Surabaya menggunakan total anggaran sebanyak Rp389 miliar, dengan Rp332 miliar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sisanya, lanjut dia, didapatkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam kesempatan yang sama, dr. Santi Martini Akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (FKM Unair) menyebut, jika program JKS sudah sangat membantu masyarakat Surabaya. Namun, standarisasi dari pelayanan rumah sakit tentunya juga harus menjadi perhatian.

“Jadi semisal standart layanan untuk demam berdarah, maka harus benar-benar dipatuhi standartnya untuk penanganan penyakit itu. Harus ada tim quality assurance yang memonitor pelayanan tersebut,” ungkapnya. (bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
27o
Kurs